Daerah  

Bantuan Renovasi Sarpras 32 Sekolah dari Kementerian PU Tanpa Pengawasan Disdik dan DPRKP

Pembangunan SDN Lepelle 1, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, salah satu penerima bantuan rehabilitasi dan renovasi sarpras dari Kementerian PUPR tahun 2019.

Sampang, (regamedianews.com) – Sebanyak 32 Sekolah Negeri di Kabupaten Sampang menerima proyek rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana pendidikan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Adanya bantuan proyek Kementerian PUPR tersebut di ungkapkan Abd. Rahman, Plt Kasi Sarana dan Prasarana SD Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang. Menurutnya, ada 32 sekolah negeri yang menerima bantuan rehabilitasi dan renovasi sarpras pendidikan dari Kementerian PUPR.

“Nama 32 sekolah penerima itu bukan dari hasil penunjukan Disdik. Tapi, ini murni melalui seleksi Dapodik, dan anggarannya juga bersumber dari APBN Murni 2019”, kata Abd. Rahman, Selasa (29/10/2019).

Lebih lanjut Abd. Rahman mengatakan, tapi kalau untuk tahun 2020, pihaknya diminta untuk mengusulkan mulai dari SD dan SMP atau lembaga yang akan menerima. Beda dengan tahun ini yang ditentukan Kementerian PUPR.

“Karena ini programnya Kementerian PUPR, kami tidak mempunyai kewenangan atau cawi-cawi dalam pengerjaan proyek itu. Kami hanya diminta untuk mengamankan siswa dan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) saja”, tukas Rahman.

Selain itu, Abd. Rahman mengaku pihaknya tidak mengetahui berapa jumlah besaran anggarannya. Juga bahkan, pihaknya tidak mengetahui seperti apa Rencana Anggaran Belanja (RAB) di masing-masing sekolah penerima tersebut.

“Yang jelas ini anggarannya besar. Karena didalamnya banyak yang akan dibangun. Yakni, ada renovasi, RKB, pagar dan paving. Tapi, pihak Kementerian PUPR hanya meminta kami sebagai tim teknis yang terdiri Kasi dan Kepala Sekolah”, pungkasnya.

Sementara Kabid Permukiman dan Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Faisol Ansori mengatakan, pihaknya dilibatkan pada saat rapat pertama tentang lokasi saja. Setelah itu, pihaknya tidak dilibatkan. Apalagi untuk melakukan pengawasan. Semuanya itu keunnangannya Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Timur.

“Itu programnya Kementerian PUPR, kami hanya menerima pemberitahuan saja dan juga pelaksanaanya disubkontrakan atau tidak kami tidak tahu,” singkat Faisol.

Sekedar diketahui, bahwa sumber dana program ini dari APBN Murni dan waktu pelaksanaan proyek tersebut 110 hari atau tanggal mulai dan selesai dari 13 September hingga 31 Desember 2019. (adi/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *