Unggah Video Asusila ODGJ, Dua Karyawan Counter Hp Di Sampang Terancam 6 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2020 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers; Polres Sampang ungkap kasus dua pelaku pengunggah video asusila ODGJ.

Konferensi Pers; Polres Sampang ungkap kasus dua pelaku pengunggah video asusila ODGJ.

Sampang, (regamedianews.com) – Bijaklah dalam menggunakan media sosial (medsos) dan tidak terjerumus dalam unggahan video yang dapat merugikan orang lain, bahkan merugikan diri sendiri hingga berujung ke ancaman kurungan pidana.

Seperti yang dialami dua pemuda asal Sampang, Madura, yakni berinisial JL, asal warga Dusun Acenan Desa Gunung Maddah Kecamatan Sampang, dan AF warga Dusun Seban Desa Karang Penang Oloh Kecamatan Karang Penang.

Baca Juga; dua anggota polres bangkalan dipecat ini penyebabnya

Akibat unggahan videonya yang berbau asusila tersebut, JL dan AF harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Sampang. Mirisnya, yang di rekam adalah dua orang berlatar belakangan mental / Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Dalam konferensi persnya, Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro mengungkapkan, unggahan video bermula saat ada seorang perempuan yang berlatarbelakangan mental sedang menyebrang jalan didepan salah satu counter Hp di Jl. Jaksa Agung Suprapto.

Baca Juga :  Terdakwa Kasus 19 Kg Sabu di Sampang Divonis

“Disaat itu pula, ada seorang pemuda yang diketahui juga berlatarbelakangan mental berinisial JN, disuruh oleh pelaku (JL) untuk melakukan perbuatan asusila kepada perempuan itu dengan cara menarik celananya hingga separuh telanjang,” ungkap Didit, Senin (17/2/2020).

Saat JN melakukan aksinya, lanjut Didit, direkam oleh tersangka JL berdurasi 26 detik. Kemudian hasil rekaman video tersebut di share / di kirim ke group WhatsApp ” Tretan Jakpon” yang berisi 10 anggota, salah satunya AF.

“Setelah video itu ada di group WA, oleh tersangka AF diambil dan dijadikan story whatsapp_nya yang dapat dilihat teman kontak kurang lebih 400 orang, dari status story WA itulah video tersebut menyebar ke berbagai medsos,” terang Didit.

Baca Juga :  Catat! PPDB SMA/SMK Tahun 2020 Di Bangkalan Gratis, Cabdin: Laporkan Bila Sekolah Lakukan Pungli

Baca Juga; drainase tidak ditutup khawatir membahayakan anak anak

Didit menambahkan, perbuatan kedua tersangka bermotif karena iseng dan bercanda. Untuk barang bukti yang diamankan diantaranya 2 buah Hp merk Vivo warna biru dan Oppo warna marine green, 1 celana dan 1 kaos lengan pendek.

“Akibat perbuatannya, kedua tersangka JL dan AF dijerat Pasal 45 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak 1 miliar,” tegasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI
Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:15 WIB

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Berita Terbaru

Caption: KH Achmad Busairi saat menyampaikan khutbah Idul Adha dihadapan warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan.

Daerah

Idul Adha Mengenal Arti Pengorbanan dan Keikhlasan

Jumat, 6 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: H. Mohammad Fauzan, Chief Eksekutif Officer Rega Media, Madura Travel, Lintas Madura sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang (dok. regamedianews).

Opini

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:21 WIB

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB

Caption: tampak gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang.

Daerah

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:48 WIB