Daerah  

Pemerintah Dinilai Tidak Bertanggung Jawab Jika RUU Omnibus Law Terus Dipaksakan

Ratusan buruh saat melakukan aksi unjuk rasa.

Cimahi, (regamedianews.com) – Dengan akan dipaksakannya RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan, pemerintah dinilai telah melepaskan tanggung jawabnya atas jaminan sosial dan kesejahteraan bagi rakyatnya (Buruh).

“Sejak RUU itu diusulkan, sekarang cipta kerjanya hanya untuk kepentingan investor. Sementara kaum buruh Indonesia seakan semakin berada dalam jurang ketidakpastian hidup,” ujar Asep Jamaludin Ketua SBSI 1992 dalam siaran persnya, Jumat (01/04/20).

Belum lagi, kata Asep, yang paling menyakitkan sekarang para buruh kehilangan hak politiknya, tidak boleh aktif ataupun terlibat dalam serikat buruh.

“Sistem kerja kontrak dan outsourching telah nyata merampas hak rakyat atas pekerjaan dan membuat buruh bekerja dibawah bayang-bayang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” ketusnya.

Sementara itu, katanya, jaminan sosial bagi rakyat (buruh) yang seharusnya diberikan secara cuma-cuma, malah menjadi mimpi. Akibat, akan dipaksakannya RUU Omnibus Law.

“Hari ini kami dihadapkan kembali dengan kebijakan yang jelas-jelas tidak pro kepada buruh, hal itu dibuktikan dengan dikeluarkannya Permen KUMHAM No.11 tahun 2020 khsusnya pasal 3 ayat (1 dan 2),” tuturnya.

Ia juga menyatakan, ditengah masih buruknya sistem ketenagakerjaan ternyata tidak ada satupun lembaga milik pemerintah yang bersih dari korupsi. Praktek korupsi dan penyuapan telah terorganisir secara rapi dalam kelompok-kelompok yang saling menguntungkan.

“Praktek korupsi dan penyuapan di Negeri ini telah melembaga hingga adanya mafia anggaran, mafia hukum, dan mafia pajak bahkan KPU sekalipun tidak luput dari tangan para mafia,” terangnya.

Ia menyimpulkan, akar segala persoalan di Negeri ini adalah Korupsi. Tidak ada negara yang sejahtera, berkeadilan, bermartabat, beradab dan demokratis. “Korupsi telah menjadi penyokong utama kekuatan politik,” pungkasnya. (agil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *