Gorontalo Utara, (regamedianews.com) – Untuk memperketat pengamanan saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Gorontalo sampai 18 Mei 2020. Polda Gorontalo menurunkan personel sebanyak 178 personel gabungan diantaranya Brimob, Samampta, Pol air dan Lalu lintas.
Personel ini nantinya akan mengamankan jalannya pelaksanaan PSBB di 10 Posko yang telah di bentuk di perbatasan Provinsi Gorontalo maupun di dalam Kota Gorontalo itu sendiri.
Kapolda Gorontalo Brigadir Jenderal Polisi Dr. Adnas, M,Si menjelaskan, Dari Total Posko ada enam jalur utama yang menjadi prioritas diantaranya perbatasan yang menguhubungkan antara Provinsi Grorontalo dan Sulawesi Utara dua Posko, perbatasan yang menghubungkan Provinsi Gorontalo dan Sulawesi tengah dua Posko serta dua Posko lainya berada di simpang Lima Kota Gorontalo dan Bundaran Saronde Kota Gorontalo.
“Ada beberapa hal yang dilarang selama masa PSBB, seperti kendaraan Roda dua tidak boleh berboncengan mobil sedan hanya untuk tiga orang dan mobil minibus hanya boleh mengangkut 4 orang,” jelas Adnas, Selasa (12/5/20).
Lebih lanjut Kapolda berharap, selama masa PSBB ini, masyarakat diharapkan bisa mendukung pelaksanaan penerapannya dan mengikuti arahan yang dikeluarkan oleh pemerintah, Jika seandainya seluruh masyarakat Provinsi Gorontalo betul betul memahami ketentuan PSBB mengikuti anjuran pemerintah dengan tertib dan disiplin kami yakin virus ini akan putus dan tidak akan menular, karena Potensi yang membawa virus ini adalah manusia itu sendiri.
Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono SIK mengatakan, Selama PSBB berlangsung, akan ada 10 posko yang tersebar di Provinsi Gorontalo. Enam di antaranya jadi posko prioritas. Kedua posko itu akan ditempatkan di pusat kota dan empat lainnya ditempatkan di perbatasan Gorontalo dengan Provinsi Sulawesi Utara dan dan Provinsi Sulawesi tengah.
“Sosialisasi yang sudah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu sudah di sampaikan kepada seluruh masyarakat di pintu-pintu masuk terutama posko induk simpang lima dan juga di Bundaran saronde Kota Gorontalo untuk kemudian menyampaikan ini ke masyarakat, agar tidak kaget,” jelasnya.
“Petugas di setiap posko juga sudah bergerak melakukan sosialisasi, terutama soal peraturan-peraturan yang berlaku saat pelaksanaan PSBB. Terutama rambu-rambu terkait transportasi, mobilitas dan sebagainya, maka itu penting untuk diketahui. Roda dua dan empat seperti apa dalam penerapannya, terutama kewajiban memakai masker,” ungkap Wahyu. (SN)