Jadi Tersangka Pencabulan, Pamong Desa Pulau Mandangin Terancam 15 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 18 Mei 2020 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sampang (AKBP. Didit Bambang Wibowo Saputro) mengintrogasi langsung tersangka pencabulan yang berstatus Pamong Desa Pulau Mandangin.

Kapolres Sampang (AKBP. Didit Bambang Wibowo Saputro) mengintrogasi langsung tersangka pencabulan yang berstatus Pamong Desa Pulau Mandangin.

Sampang, (regamedianews.com) – Seorang oknum Pamong Desa Pulau Mandangin, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang berinisial A menjadi tersangka dugaan pencabulan anak di bawah umur di desa setempat. Akibat perbuatannya, tersangka kini terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro mengatakan, tersangka A diamankan di rumahnya sekira pukul 11.30. Wib, Minggu (14/05/2020) siang, oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang.

“Korbannya seorang gadis berumur 16 tahun, atas bujuk rayunya tersangka berhasil melakukan pencabulan terhadap korban itu di semak-semak Dusun Candin, Desa Pulau Mandangin,” ujar Didit dalam konferensi pernya, Senin (18/05/2020).

Lebih lanjut Didit mengatakan, atas perbuatannya tersangka A diterapkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Pasal 23 tahun 2002.

“Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” ujarnya.

Baca Juga :  Warga Sampang Kembali Temukan Mayat Didalam Sumur

Sementara saat di introgasi langsung oleh Kapolres Sampang, A tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan pada dirinya.

“Setelah sholat tarawih saya menemukan baju sepasang pria dan wanita. Ternyata setelah ditelusuri ada gadis yang berjalan tanpa memakai busana. Melihat kejadian seperti itu, saya langsung datangi si gadis dengan niat mau menolong. Tapi, ada orang datang dan menuduh saya melakukan perbuatan itu,” singkat pengakuan tersangka A. (adi/har)

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek
Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap
Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana
Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram
Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal
Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:13 WIB

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:03 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

Senin, 21 Juli 2025 - 20:39 WIB

Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:22 WIB

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Berita Terbaru

Caption: Pengurus BEM Unira saat menyatakan sikap kekecewaannya terhadap Bupati Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Jul 2025 - 14:18 WIB

Caption: Kepala Rutan Sampang Kamesworo, memberikan buku karya warga binaan kepada Sekdakab Sampang, Yuliadi Setiyawan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Jumat, 25 Jul 2025 - 09:25 WIB

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Jul 2025 - 23:20 WIB

Caption: Rektor UTM (Prof. Dr. Safi) menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI (Fathan Subchi).

Daerah

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Jul 2025 - 21:48 WIB

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Jul 2025 - 20:13 WIB