Bangkalan || Rega Media News
Pengadilan Negeri Bangkalan secara virtual kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan yang berlokasi di Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Bangkalan, Rabu (26/8/20) kemarin.
Lanjutan sidang ketiga ini masih dalam rangka majlis hakim mendengarkan keterangan saksi. Sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil 6 saksi, namun saksi yang hadir memberikan keterangan hanya satu orang.
Kemudian, sidang lanjutan pada Rabu (26/8), JPU masih dalam rangka mendengarkan keterangan saksi. Salah satunya dari Kepala Desa Lantek Barat Moh. Hosen, dan keterangan saksi dari Polsek Galis.
Dalam fakta persidangan, Moh. Hosen mengakui terdakwa dan korban adalah warganya. Lebih lanjut ia menyampaikan, orang tua korban (Farid Faisal) datang ke pihaknya dan bercerita bahwa anaknya itu dituduh selingkuh.
“Setelah bercerita, orang tua korban meminta pertolongan kepada saya agar dilakukan mediasi dan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Karena tuduhan itu tidak ada bukti secara jelas,” ujarnya saat menjawab pertanyaan majlis hakim.
Kemudian, lanjutnya, pihaknya memanggil Aziz dan Mahmud untuk dimintai klarifikasi. Setelah itu dirinya meminta keterangan kepada mereka.
“Sehingga dalam rangka mediasi tidak terjadi dan tidak bisa mengklarifikasi karena infonya mereka ada di Surabaya,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, para pelaku ini pulang dari Malaysia memang bertujuan mencari korban. Kebetulan pertama pulang dari malaysia itu korban, kemudian disusul oleh Aziz, lalu Mahmud dan pulang terakhir atas nama jefri.
Akan tetapi sebelum jefri pulang ke Madura, isu perselingkuhan korban dengan ibu jefri sudah ramai ditengah masyarakat. Bahkan, isu rencana pembunuhan itu sudah beredar ditengah masyarakat.
“Setelah beberapa bulan jefri datang, saya mencoba cari jefri akan tetapi tidak ketemu dan infonya ada di Surabaya. Kalau misal terdakwa waktu itu bertemu saya, insya allah peristiwa pembunuhan ini tidak akan terjadi,” terangnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herman Hidayat menyampaikan, persidangan ketiga ini hanya tiga orang saksi yang hadir memberikan keterangan.
“Jadi untuk minggu depan masih tahap pemanggilan saksi, dan saya harap ketiga saksi ini koorpratif agar perjalanan sidang lancar,” tutupnya. (sms/sfn)
Si te preguntas cómo saber si tu esposo te engaña en WhatsApp, quizás pueda ayudarte. Cuando le preguntas a tu pareja si puede revisar su teléfono, la respuesta habitual es no.
Es posible que otras personas recuperen algunos archivos de fotografías privadas que elimine en su teléfono, incluso si se eliminan permanentemente.