Musim Tanam, Dispertan Sampang Harap Petani Gunakan Pupuk Murah

- Jurnalis

Senin, 30 November 2020 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sampang (Suyono).

Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sampang (Suyono).

Sampang || Rega Media News

Musim tanam tahun ini Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, berharap para petani bisa menggunakan pupuk subsidi jenis Organik Petroganik.

Plt Kepala Dispertan Kabupaten Sampang, Suyono mengatakan, pada saat musim penghujan 2020-2021 ini, Petani mulai menabur minian, olah tanah. Bahkan, ada yang sudah ber cocok tanam.

Petani ini bisa melakukan pengamatan secara rutin terhadap tanaman yang di budidayakan. Sehingga, perkembangan tanaman di Sampang di upayakan semaksimal mungkin dan bisa berproduksi secara optimal.

“Ketika tanaman itu butuh pupuk harus diberikan pupuk sesuai dengan anjuran. Tetapi, jangan sampai berlebih, apalagi pupuk putih. Karena, apabila pupuk putih diberikan secara berlebihan justru akan rentan terhadap serangan penyakit dan sel-selnya menjadi rapuh,” katanya.

Lebih lanjut Suyono menuturkan, mengingat nitrogen ini jika diberikan pupuk kimia berlebih maka tanaman itu akan menyerap banyak air.

Baca Juga :  Meninggal Dunia, Kepala Desa Galis Dajah Di PAW Putrinya

“Dengan kondisi pupuk yang sekarang ini memang kuotanya dari kementerian menurun di bandingkan dari tahun lalu. Maka, petani harus bisa menggunakan pupuk sesuai rekomendasi. Dan juga menerapkan pupuk mudah dan murah. Caranya, memanfaatkan pupuk Organik Petroganik yang sudah di permentasi dengan pupuk tertentu,” tuturnya.

Suyono juga menerangkan, kalau petani menghendaki pupuk Urea subsidi dengan pupuk Organik Petroganik di campur dan di permentasi antara 3 hinga 5 hari baru bisa di pakai.

“Untuk bahan permentasinya ini menggunakan EM4 ditambah satu gelas tetes atau dengan gula pasir lalu dilarutkan. Kemudian, di semprotkan ke campuran Urea tidak sampai basah tetapi lembab di masukkan ke dalam sak  di ikat dengan tali yang kuat dan ditaru tiga sampai 5 hari baru bisa di pakai,” terangnya.

Selain itu, Suyono mengungkapkan, Nitrogen tersebut akan beralih ke butiran-butiran Organik Petroganik. Sehingga, keuntungannya, Organik Petroganik ini lebih murah hanya seharga Rp 20.000 persak.

Baca Juga :  Klaim Dapat Bukti Tambahan, Jaka Jatim Janji Bongkar Dugaan Kongkalikong Dana BOP

“Nitrogen yang sudah tercampur itu kandungannya lebih banyak, sehingga kalau dari 20 kg Urea akan menjadi 40 kg,” ungkapnya.

Suyono menambahkan, jika titik-titik tanaman ada yang terserang hama atau penyakit yang lain, sesegera mungkin petani melaporkan ke petugas yang ada di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) dan nanti BPP yang akan melaporkan ke Dispertan.

Dispertan akan membuktikan bahwa di sana ada serangan hama, maka obat serangan hama itu akan diberikan secara gratis. Sangat di sayangkan, jika ada serangan hama petani tidak sampai melaporkan.

“Inilah bentuk keperdulian Pemerintah Kabupaten Sampang terhadap para petani. Karena, Pestisida yang ada ini harganya relatif mahal dan ini diberikan secara gratis dengan harapan hasil tanaman petani bisa maksimal,” pungkasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan
Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang
Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum
Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui
Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang
Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:32 WIB

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:26 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:34 WIB

Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:34 WIB

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Senin, 2 Juni 2025 - 22:10 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Berita Terbaru

Caption: tampak petugas Puskemas Kamoning saat mendata dan memberikan layanan cek kesehatan gratis kepada masyarakat, (dok. regamedianews).

Daerah

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Jun 2025 - 18:32 WIB

Caption: Dirjenpas (Mashudi) saat menyambangi petugas Lapas Nabire yang dirawat di rumah sakit akibat dianiaya napi dengan senjata tajam.

Nasional

Dirjenpas Sambangi Petugas Lapas Nabire Dianiaya Napi

Rabu, 4 Jun 2025 - 16:42 WIB

Caption: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura pose bersama dengan agen BRILink se-Kabupaten Bangakalan, The Sky Cafe and Resto.

Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Rabu, 4 Jun 2025 - 15:26 WIB

Caption: Danrem 084 Bhaskara Jaya (Brigjen TNI Danny Alkadrie) didampingi Forkopimda Sampang saat diwawancara awak media di halaman Pendopo Trunojoyo, (dok. regamedianews).

Daerah

Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang

Rabu, 4 Jun 2025 - 12:34 WIB

Caption: berlangsungnya penyuluhan hukum kepada warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.

Daerah

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Selasa, 3 Jun 2025 - 22:34 WIB