Kasus Penganiayaan Oknum PNS KPLP Tapaktuan, Keuchik Berharap Jalan Damai

Ilustrasi Penganiayaan.

Aceh Selatan || Rega Media News

Kasus dugaan penganiayaan oknum PNS Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, berinisial RC, terhadap Diyo Prayoga (27), yang mempunyai latar belakang cacat mental hingga berujung pelaporan terus berlanjut.

Namun, disisi lain ada beberapa pihak yang berharap, kasus tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak berlanjut pada proses hukum, meski sebelumnya ibu korban melaporkan ke Mapolres Aceh Selatan, pada Selasa (08/12/20) kemarin.

“Kami sudah mendatangi pihak keluarga korban untuk mencari solusi damai secara adat yang berlaku di Gampong,” ujar Keuchik Gampong Lhok Bengkuang Tasrim Reza kepada regamedianews.com, Kamis (10/12/20).

Saat pihaknya menemui keluarga korban, kata Reza, dari pihak keluarga korban meminta waktu untuk musyawarah dengan pihak keluarganya yang lain. Namun sebelumnya, ia juga menerima musyawarah dari keluarga terlapor yakni RC.

“Setelah dilakukan musyawarah, saya dan perangkat Gampong Lhok Bengkuang sepakat memberikan sangsi adat kepada terlapor,” tegas Reza.

Hal itu, kata Reza, seandainya pihak keluarga korban mau menerima jalan damai, mulai dari biaya pengobatan sampai sesembuhnya korban.

“Seandainya ada yang terluka, maka akan memberikan biaya santunan dan denda adat berupa kambing, perlengkapannya, karna korban mengeluarkan darah, serta Jamba adat berdamai di masjid,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, dugaan penganiayan yang dilakukan RC terhadap Diyo terjadi pada hari Senin tanggal 07 Desember 2020 sekira pukul 20.30 Wib, bertempat dihalaman masjid depan BRI Unit Gampong Lhok Bengkuang, Kabupaten Aceh Selatan. (asdi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *