KPU Gorontalo “Menang” di MK, Paslon Nelson Hendra Akan Ditetapkan Sebagai Calon Terpilih

Putusan MK, perihal sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Tahun 2020.

Gorontalo || Rega Media News

Rabu 17 Februari 2021, Mahkamah Konstitusi (MK)  Telah mengeluarkan Putusan dalam Perkara Nomor 56/PHP.BUP-XIX/2021, Perihal sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Tahun 2020 yang diajukan oleh Pemohon Dr. Rustam Akili dan Dicky Gobel.

Dalam Putusannya MK menyatakan menerima Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait diterima serta menyatakan Pemohon tidak memiliki Kedudukan Hukum Sedangkan mengenai Pokok Perkara, MK menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Kuasa Hukum KPU Kabupaten Gorontalo, La Said Sabiq S.H dalam rilisnya yang diterima awak media menjelaskan, Semua pokok-pokok dalil yang disampaikan oleh Pemohon tidak dapat meyakinkan MK agar perkara ini diperiksa lebih lanjut.

Adapun dalil tersebut jelas Said Sabiq yakni :
1. Perihal dalil Pemohon yang menyatakan Termohon tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo untuk membatalkan Pihak Terkait sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Tahun 2020, menurut Mahkamah, hal tersebut merupakan bentuk kehati-hatian dari Termohon dalam menyikapi kasus tersebut sebelum diputuskan.

Karena berdasarkan Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU 1/2015) menyatakan bahwa “KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima”.

Kata “memeriksa” dalam Pasal dimaksud memberikan kesempatan kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota untuk mencermati dan meneliti sebelum memutus adanya pelanggaran administrasi berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
 
Adanya fakta baru yang terungkap dalam pencermatan dan penelitian yang dilakukan oleh Termohon sehingga sampai pada kesimpulan bahwa Prof. Ir. H. Nelson Pomalingo, M.Pd. tidak terbukti melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU 10/2016, menurut Mahkamah, hal tersebut juga sebagai bagian dari bentuk kehati-hatian penyelenggara;
 
2. Perihal dalil Pemohon yang menyatakan Pihak Terkait (petahana) melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pembentukan Tim Desk Pilkada Kabupaten Gorontalo Tahun 2020 dan Kepala Desa dalam pemenangannya, Pemohon tidak menjelaskan lebih lanjut dan tidak dapat membuktikan bagaimana keterlibatan ASN dan Kepala Desa dimaksud dan sebesar apa pengaruhnya terhadap perolehan suara.

3. Perihal dalil terdapat pelanggaran di 31 TPS berupa penggelembungan dan pengurangan suara, serta adanya penduduk yang menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan biodata kependudukan, dalil Pemohon tidak dapat menjelaskan keterkaitannya dengan perolehan suara pasangan calon mana yang dirugikan dan diuntungkan dari pelanggaran-pelanggaran dimaksud.

Dari 31 TPS yang dipermasalahkan Pemohon, TPS 9 Hunggaluwa Kecamatan Limboto dibahas sebanyak 2 (dua) kali dengan keterangan angka-angka yang berbeda [vide Permohonan Pemohon halaman 12 dan 14]. Di 19 TPS yang dipersoalkan Pemohon telah terdapat koreksi atas kesalahan penulisan di C. Hasil Salinan-KWK
 
Untuk TPS lainnya berdasarkan keterangan Bawaslu tidak terdapat laporan-laporan yang menjadi catatan khusus kecuali di TPS 07 Kelurahan Hutuo Kecamatan Limboto. Terkait adanya seorang Pemilih yang termasuk ke dalam kategori DaftarPemilih Tambahan (DPTb), yang menggunakan hak pilihnya dengan biodata kependudukan di TPS 07 Kelurahan Hutuo Kecamatan Limboto.

Persoalan ini telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo bersama dengan Sentra Gakkumdu dengan kesimpulan dugaan tindak pidana pemilihan tersebut tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan;
 
4. Perihal dalil terdapat pemilih ganda pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), pada halaman 26 hingga halaman 78 Permohonan, Pemohon mencantumkan tabel tanpa adanya penjelasan yang jelas sehingga menimbulkan kebingungan dalam membaca informasi yang tersaji pada tabel.

Pemohon tidak menjelaskan pada DPT TPS mana saja yang terdapat permasalahan Pemilih ganda dan keterkaitannya pada perolehan suara pasangan calon. Sekalipun memang terdapat Pemilih ganda pada DPT, Pemohon sama sekali tidak memberikan bukti lebih lanjut bahwa Pemilih ganda pada DPT tersebut telah menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.
 
M.Nursal. SH., Ketua Tim Hukum KPU Kabupaten Gorontalo menambahkan, pada perinsipnya dalil-dalil Pemohon tidak dapat meyakinkan MK untuk menyimpangi ketentuan pasal 158 ayat (2) huruf b UU Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Ketentuan ambang batas pengajuan permohonan (Suit Threshold).

“Dengan adanya Putusan MK ini menegaskan bahwa tindakan KPU Gorontalo dalam proses penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas M.Nursal.

Tahapan selanjutnya pasca Putusan MK adalah KPU Kabupaten Gorontalo akan melakukan Penetapan calon terpilih yaitu Dr. Ir. Nelson Pomalingo M.Pd dan Hendra Hemeto S.T. (SN)

Respon (815)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *