YARA: Soal Limbah Tambang Emas di Tapaktuan, Jangan Kambing Hitamkan Masyarakat

- Jurnalis

Kamis, 25 Februari 2021 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua YARA perwakilan Aceh Selatan (Miswar, SH).

Ketua YARA perwakilan Aceh Selatan (Miswar, SH).

Aceh Selatan || Rega Media News

Pihak Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta pihak perusahan pembeli limbah tambang emas di Kabupaten Aceh Selatan, untuk tidak mengkambing hitamkankan masyarakat demi memuluskan usaha pengakutan limbah secara illegal.

Hal tersebut ditegaskan Ketua YARA Perwakilan Aceh Selatan, Miswar. Menurutnya, pernyataan pihak perusahaan yang menyatakan kehadirannya membantu masyarakat tersebut, terkesan seolah olah-olah pihak perusahan itu selama ini membela kepentingan pengiat tambang emas tradisional.

“Padahal tidak demikian, dan mereka jelas-jelas melanggar peraturan. Ini negara hukum, anda mau bekerja silahkan, anda ikuti peraturan yang sudah ditentukan dalam undang-undang,” tegas Miswar, Kamis (25/02/21).

Menurut advokasi muda itu, jika pihak perusahaan benar-benar ingin membela kepentingan masyarakat umum, bukan dengan cara menampung limbah bekas emas yang diduga ilegal.

Tetapi, lanjut Miswar, coba dihadirkan perusahaan yang legal yang sesuai dengan undang undang No 3 Tahun 2020 yang mempunyai Izin IUP, IUPK, IPR, SIPB sesuai dengan Pasal 35 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Baca Juga :  Polisi Bubarkan Sabung Ayam Modung Bangkalan

“Jika legalitas perusahan jelas, masyarakat juga bisa bekerja di perusahaan tersebut, disamping menapung tenaga kerja, kehadiran tambang secara legal juga akan berdampak pada penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD), itu baru namanya berpihak pada masyarakat,” ungkapnya.

Miswar juga meluruskan, YARA perwakilan Aceh Selatan hanya menyorot penimbunan limbah emas ilegal yang ada di pelabuhan Tapaktuan, bukan tambang rakyat sebagaimana pernyataan pihak perusahaan CV Nagana Mineral baru-baru ini.

“Yang kita kritisi itu adalah penampungan limbah emas ilegal yang ada di pelabuhan Tapaktuan, Aceh selatan itu. Jadi, bukan menghentikan tambang emas tradisional milik masyarakat yang dikerjakan secara manual, jadi jangan salah kaprah,” ucapnya.

Apalagi, tambah dia, menurut undang-undang siapapun menampung melakukan pengangkutan bahan mineral secara ilegal, jelas melanggar Undang-Undang No 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga :  SE Bupati Sampang Disambut Positif Masyarakat, Langsung Jadi Trending Medsos

“Dimana pada pasal 161 disebutkan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB dipidana penjara 5 tahun, denda paling banyak seratus miliar,” terangnya.

Sementara kegiatan yang mereka lakukan dalam mengangkut tanah mineral tersebut, kata Miswar, jelas melanggar pasal dalam UU tersebut dibuktikan dengan penangkapan dua unit kontainer di Aceh Selatan beberapa bulan lalu, setidaknya menjadi pembelajaran bagi semua pengusaha tambang, agar tidak menjalankan aktivitas ilegal.

“Kita minta Polres Aceh Selatan, agar adil dalam mengusut kasus hukum, karena sebelumnya Polres Aceh selatan sudah pernah menangkap dua mobil pembawa kontainer yang berisi limbah batu emas yang sudah sampai ke Pengadilan dan sekarang sudah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Berita Terkait

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah
Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang
Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional
Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan
Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang
Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum
Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:37 WIB

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:48 WIB

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:12 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:32 WIB

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:34 WIB

Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang

Berita Terbaru

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB

Caption: tampak gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang.

Daerah

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:48 WIB

Caption: Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur (Kadiyono) saat memberikan pengarahan kepada tiga UPT Pemasyarakatan di Pamekasan.

Daerah

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Kamis, 5 Jun 2025 - 11:12 WIB

Caption: tampak petugas Puskemas Kamoning saat mendata dan memberikan layanan cek kesehatan gratis kepada masyarakat, (dok. regamedianews).

Daerah

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Jun 2025 - 18:32 WIB

Caption: Dirjenpas (Mashudi) saat menyambangi petugas Lapas Nabire yang dirawat di rumah sakit akibat dianiaya napi dengan senjata tajam.

Nasional

Dirjenpas Sambangi Petugas Lapas Nabire Dianiaya Napi

Rabu, 4 Jun 2025 - 16:42 WIB