Sampang || Rega Media News
Peristiwa tindakan penganiyaan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi di Surabaya beberapa waktu lalu, memantik reaksi insan pers ditanah air.
Berbagai kecaman datang dari berbagai organisasi wartawan dan beberapa organisasi media, terbaru datang dari organisasi pemilik perusahaan media, yakni Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang, Madura.
Ketua SMSI Kabupaten Sampang Mohammad Fauzan meminta Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur untuk segera mengambil langkah dengan mengusut tuntas tindakan penganiyaan yang dilakukan oknum petugas terhadap Nurhadi.
“Agar tidak semakin memantik reaksi, saya kira Polda Jatim harus segara mengambil langkah tegas, mengusut siapa oknum yang telah melakukan tindakan penganiyaan terhadap Nurhadi, Jurnalis Tempo,” ujarnya, Selasa (30/3/21)
Menurutnya, tindakan oknum tersebut sangat menyakiti hati para insan pers dan dinilai telah menciderai kemerdekaan pers.
Wartawan yang didalam bertugas telah nyata dilindungi oleh undang-undang, oleh sebab itu kepadanya juga wajib mendapatkan perlindungan secara hukum.
“Sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU 40 Tahun 1999, dinyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum,” imbuhnya.
Fauzan menambahkan, kekerasan terhadap jurnalis Tempo di Kota Surabaya adalah hal yang tidak bisa dianggap sepele dan tidak dapat dibiarkan.
Sebab menurutnya, jika dibiarkan akan menjadi sebuah ancaman bagi keberlangsungan hidup berbangsa dan bernegara dalam menganut azaz kebebasan berekspresi.
“Satu-satunya jalan, adalah segera mengusut dan mengadili oknum yang terlibat dalam dugaan kekeran di Surabaya itu,” tutupnya.