Aceh Selatan || Rega Media News
PT BMU bergerak di bidang pertambangan biji besi milik pengusaha lokal Aceh Selatan, hampir setiap malam membawa limbah emas dari Pelumat ke pelabuhan Belawan lewat jalan darat via Subulussalam.
“Para armada yang membawa limbah tersebut hanya berbekal surat izin biji besi, tapi para pihak kepolisian Aceh Selatan diduga tutup mata mudah-mudahan ini bukan konspirasi,” kata T.Sukandi mantan Ketua PDI-P Kabupaten Aceh Selatan ini, Minggu (09/05/21).
Sementara limbah yang dibawa dengan surat resmi via pelabuhan Tapaktuan Aceh Selatan ditangkap sangat diskriminatifnya penegakan hukum ditingkat Mapolres Aceh Selatan.
“Maka kita minta keseriusan Mapolda Aceh, untuk serius dalam pelaksanaan penegakan hukum di daerah Provinsi Aceh ini tanpa kecuali dan tidak tebang pilih,” ujarnya.
Karena sebelumnya pernah ditangkap 633 karung batu tembaga di Gampong Peulumat Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan dengan 4 (empat) orang pemilik batu tembaga tersebut.
“Sekarang mereka ditahan sel tahanan Mapolres Aceh Selatan, sementara hampir setiap malam armada pengangkutan batu dan limbah diduga selalu melintasi jalan Gampong dan Kecamatan serta jalan Negara yang melewati beberapa Mapolsek serta melintas jalan raya tepatnya di jalan depan Mapolres,” cetus T.Sukandi.
Tapi seakan petugas kepolisian jajaran Mapolres Aceh Selatan tidak peduli dan terkesan tutup mata. Tentu wajar masyarakat menilai adanya permainan kerja sama antara petugas dan pengusaha tersebut.
“Diduga pengusaha diatas kerab dibiarkan lolos membawa limbah ilegal dengan angkutan darat, sedangkan daerah sangat dirugikan, baik dari segi PAD ataupun jenis lainya,” terangnya.
Menurut T.Sukandi, dengan limbah Ilegal ini rakyat dirugikan serta daerah dan juga negara karena mereka tidak membayar pajak. Ironisnya, yang menerima pemasukan pajak adalah Sumatera Utara bukan Aceh. Karena batu dan limbah itu dibawa via Medan Pelabuhan Belawan Sumatera Utara.