Kemenkumham RI Cabut Badan Hukum HTI

- Jurnalis

Rabu, 19 Juli 2017 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, hari ini Rabu (19/7) Menkumham mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pencabutan Badan Hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)

“Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017, yang di dalamnya mengatur penindakan dan sanksi kepada perkumpulan/ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI,” ujar Freddy Harris Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham dalam siaran persnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Freddy Harris menambahkan bahwa sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2017 pemerintah tidak hanya memiliki kewajiban untuk membina perkumpulan/ormas saja, Melainkan juga memfasilitasi laporan dari masyarakat jika ada indikasi laporan suatu perkumpulan/ormas yang melenceng dari ideologi dan hukum negara.

Baca Juga :  Ratusan PNS di Sampang Masuk Batas Pensiun

“Laporan masyarakat akan ditelaah secara mendalam,” tandasnya Freddy.

Freddy menjelaskan meski dalam AD/ART ideologi pancasila dicantumkan,namun fakta dilapangan HTI dinilai banyak bertentangan dengan Pancasila

“Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka ha-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI” tutur Freddy.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Ingatkan Pentingnya Menjaga Integritas

Dirjen AHU Kemnkumham itu menjelaskan bahwa HTI tercatat sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan Nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014.

Kini, menurutnya adanya pencabutan SK Badan Hukum tersebut HTI dinyatakan bubar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undnag-Undang (Peppu) Nomor: 2 Tahun 2017 Pasal 80A.

Feddy juga mempersilahkan jika ada pihak yang merasa keberatan agar mengambil upaya hukum

“Jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini dipersilahkan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Silakan mengambil jalur hukum,” jelasnya.(rudi)

Berita Terkait

Kemendes Fokus Pengembangan Ketahanan Pangan
Demo Mahasiswa Gorontalo Berujung Ricuh
Andre Taulany Ajak Pekerja Indonesia Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
DPD Partai Gelora se-Jatim Resmi Dilantik
Kemenko PM Bersama BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Literasi Jamsos
Menko AHY Buka PKKMB Sakera UTM 2025
Menteri Imipas Tekankan Pentingnya Ketahanan Pangan
Warga Sampang Dapat Becak Listrik Dari Prabowo

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 19:23 WIB

Kemendes Fokus Pengembangan Ketahanan Pangan

Senin, 1 September 2025 - 23:12 WIB

Demo Mahasiswa Gorontalo Berujung Ricuh

Selasa, 26 Agustus 2025 - 10:02 WIB

Andre Taulany Ajak Pekerja Indonesia Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 19:39 WIB

DPD Partai Gelora se-Jatim Resmi Dilantik

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 10:02 WIB

Kemenko PM Bersama BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Literasi Jamsos

Berita Terbaru

Caption: BPJS Ketenagakerjaan Sumenep, saat kunjungan Customer Relationship Management (CRM) ke Institut Ilmu Keislaman Annuqoyah (INSTIKA) Guluk-Guluk Sumenep.

Daerah

Harpelnas, BPJS Ketenagakerjaan Sumenep Optimalkan Layanan

Kamis, 11 Sep 2025 - 12:03 WIB

Caption: ilustrasi balita menderita penyakit campak.

Daerah

Kabupaten Sampang Darurat Kasus Campak

Kamis, 11 Sep 2025 - 07:00 WIB

Caption: ratusan massa 'Klebun Isrok' saat aksi demo di depan Kantor Pemkab Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

Bawa Massa, Mantan Kades di Bangkalan Demo Pemda

Rabu, 10 Sep 2025 - 16:00 WIB

Caption: petani muda Pamekasan sukses panen semangka di lahan 1,5 hektar, (dok. regamedianews).

Daerah

PTI Pamekasan Dongkrak Pertanian Lokal

Rabu, 10 Sep 2025 - 13:09 WIB