Kemenkumham RI Cabut Badan Hukum HTI

- Jurnalis

Rabu, 19 Juli 2017 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, hari ini Rabu (19/7) Menkumham mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pencabutan Badan Hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)

“Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017, yang di dalamnya mengatur penindakan dan sanksi kepada perkumpulan/ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI,” ujar Freddy Harris Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham dalam siaran persnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Freddy Harris menambahkan bahwa sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2017 pemerintah tidak hanya memiliki kewajiban untuk membina perkumpulan/ormas saja, Melainkan juga memfasilitasi laporan dari masyarakat jika ada indikasi laporan suatu perkumpulan/ormas yang melenceng dari ideologi dan hukum negara.

Baca Juga :  UTM Siapkan Pembukaan Fakultas Kedokteran

“Laporan masyarakat akan ditelaah secara mendalam,” tandasnya Freddy.

Freddy menjelaskan meski dalam AD/ART ideologi pancasila dicantumkan,namun fakta dilapangan HTI dinilai banyak bertentangan dengan Pancasila

“Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka ha-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI” tutur Freddy.

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN Ungkap Kasus Mafia Tanah di Jawa Timur

Dirjen AHU Kemnkumham itu menjelaskan bahwa HTI tercatat sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan Nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014.

Kini, menurutnya adanya pencabutan SK Badan Hukum tersebut HTI dinyatakan bubar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undnag-Undang (Peppu) Nomor: 2 Tahun 2017 Pasal 80A.

Feddy juga mempersilahkan jika ada pihak yang merasa keberatan agar mengambil upaya hukum

“Jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini dipersilahkan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Silakan mengambil jalur hukum,” jelasnya.(rudi)

Berita Terkait

Warga Sampang Dapat Becak Listrik Dari Prabowo
Kunker Ke Sampang, Menkes: Kusta Bukan Kutukan
PMI di Korsel Meninggal Saat Kerja, Pemerintah Beri Bantuan
Pramudya Jabat Dirut BPJS Ketenagakerjaan
Menkes RI Dukung Relokasi RSUD Sampang
Rekrutmen Sekolah Kedinasan di Sampang Resmi Dibuka
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM
Bupati Sampang Genjot Dua Program Prioritas

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 20:47 WIB

Warga Sampang Dapat Becak Listrik Dari Prabowo

Selasa, 8 Juli 2025 - 15:08 WIB

Kunker Ke Sampang, Menkes: Kusta Bukan Kutukan

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:23 WIB

PMI di Korsel Meninggal Saat Kerja, Pemerintah Beri Bantuan

Jumat, 4 Juli 2025 - 07:39 WIB

Pramudya Jabat Dirut BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:22 WIB

Menkes RI Dukung Relokasi RSUD Sampang

Berita Terbaru

Caption: Pengurus BEM Unira saat menyatakan sikap kekecewaannya terhadap Bupati Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Jul 2025 - 14:18 WIB

Caption: Kepala Rutan Sampang Kamesworo, memberikan buku karya warga binaan kepada Sekdakab Sampang, Yuliadi Setiyawan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Jumat, 25 Jul 2025 - 09:25 WIB

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Jul 2025 - 23:20 WIB

Caption: Rektor UTM (Prof. Dr. Safi) menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI (Fathan Subchi).

Daerah

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Jul 2025 - 21:48 WIB

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Jul 2025 - 20:13 WIB