Jakarta, hari ini Rabu (19/7) Menkumham mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pencabutan Badan Hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
“Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017, yang di dalamnya mengatur penindakan dan sanksi kepada perkumpulan/ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI,” ujar Freddy Harris Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham dalam siaran persnya
Freddy Harris menambahkan bahwa sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2017 pemerintah tidak hanya memiliki kewajiban untuk membina perkumpulan/ormas saja, Melainkan juga memfasilitasi laporan dari masyarakat jika ada indikasi laporan suatu perkumpulan/ormas yang melenceng dari ideologi dan hukum negara.
“Laporan masyarakat akan ditelaah secara mendalam,” tandasnya Freddy.
Freddy menjelaskan meski dalam AD/ART ideologi pancasila dicantumkan,namun fakta dilapangan HTI dinilai banyak bertentangan dengan Pancasila
“Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka ha-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI” tutur Freddy.
Dirjen AHU Kemnkumham itu menjelaskan bahwa HTI tercatat sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan Nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014.
Kini, menurutnya adanya pencabutan SK Badan Hukum tersebut HTI dinyatakan bubar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undnag-Undang (Peppu) Nomor: 2 Tahun 2017 Pasal 80A.
Feddy juga mempersilahkan jika ada pihak yang merasa keberatan agar mengambil upaya hukum
“Jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini dipersilahkan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Silakan mengambil jalur hukum,” jelasnya.(rudi)