Ditangkap di Tangerang Banten, Dulhari Dipenjara 20 Tahun

- Jurnalis

Kamis, 30 September 2021 - 00:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Tim Demit Satreskrim Polres Sampang bersama Tim Jatanras Polres Metro Tangerang saat tangkap Dul Hari, berujung sidang vonis 20 tahun penjara.

Caption: Tim Demit Satreskrim Polres Sampang bersama Tim Jatanras Polres Metro Tangerang saat tangkap Dul Hari, berujung sidang vonis 20 tahun penjara.

Sampang || Rega Media News

Dul Hari (36 th), asal warga Torjun, Sampang, Madura, yang berhasil diringkus Tim Demit Polres setempat bersama Tim Jatanras Polres Metro Tangerang, akhirnya di vonis 20 tahun penjara.

Sebelumnya, pria berpostur kurus ini dilaporkan atas kasus pencabulan anak dibawah umur/pedofilia. Setelah itu, tersangka melarikan diri ke daerah Dago, Tangerang Selatan, Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, aksi pelariannya terhenti ditangan polisi. Tak hanya itu, lantaran tak kunjung tertangkap, sejumlah aktivis pun melakukan aksi demo ke Mapolres Sampang, mendesak agar tersangka segera ditangkap.

Tak berhenti disitu, meski tersangka sudah tertangkap dan dijebloskan ke sel jeruji besi. Perbuatan keji Dul Hari mendapat kawalan dari para aktivis, agar tersangka dihukum berat.

Alhasil, hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang pada Rabu (29/09/21) memvonis terdakwa Dul Hari dengan hukuman 20 tahun penjara dan didenda Rp 50 juta.

Baca Juga :  Thariq dan Nilai-Nilai Dasar Perjuangannya

Kendati demikian, sebelum dilaksanakan sidang putusan, pihak PN didemo gabungan aktivis sebagai bentuk tuntutan, karena selama sidang terdakwa Dul Hari selama ini terkesan tertutup.

Ketua Pengadilan Negeri Sampang Aries Sholeh Efendi menyampaikan, pihaknya tidak pernah tertutup terkait hasil sidang terdakwa kasus asusila terhadap anak dibawah umur tersebut.

“Sidang dibuka untuk umum. Kami tidak pernah tertutup. Jika mau menyaksikan sidang dipersilahkan,” pungkas Aries dihadapan para pendemo.

Sementara, saat persidangan terdakwa Dul Hari, dipimpin Hakim Ketua Andri Falahandika Ansyahrul, berjalan lancar. Terdakwa terbukti melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Korban keluarga dekat terdakwa. Dalam pertimbangannya, majelis hakim memutuskan hukuman maksimal dengan putusan 20 tahun penjara,” ujar Humas PN Sampang, Afrizal.

Baca Juga :  Pemkab Bangkalan Gelar Musrenbang, Ini Arah RKPD Tahun 2023

Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda Rp. 50 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar diganti 6 bulan penjara. Menurutnya, hasil vonis yang diputuskan memang lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tuntutan hanya 19 tahun penjara. Hal itu yang menjadi pertimbangan korban merupakan anak di bawah umur dan persetubuhan dilakukan sebanyak tiga kali,” jelasnya.

Jadi, kata Afrizal, majelis hakim menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa Dul Hari merupakan perbuatan keji. Kemudian, setelah tuntutan dilayangkan terdakwa tidak sama sekali mengajukan keringanan.

“Terdakwa menerima atas hasil sidang putusan tersebut dan menjalankan hukuman di Rutan Klas IIB Sampang,” pungkas Afrizal kepada awak media.

Berita Terkait

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, sampaikan sambutan saat sosialisasi akuntabilitas pengelolaan dana desa, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa

Sabtu, 29 Nov 2025 - 09:09 WIB

Caption: Bupati Sampang sampaikan sambutan saat rapat paripurna DPRD Sampang, tentang persetujuan APBD tahun 2026, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun

Jumat, 28 Nov 2025 - 17:13 WIB

Caption: Bupati Pamekasan Kholilurrahman sampaikan sambutan, saat pelepasan ekspor produk tembakau unggulan Madura, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar

Jumat, 28 Nov 2025 - 08:38 WIB