Sampang, (regamedianews.com) – Suni (40 th) dan Syaiful Arip (46 th) keduanya warga Kampung Pandiyan, Jl Delima, Rt 004 Rw 006, Kelurahan Gunong Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, keduanya seseorang penyandang tuna daksa yang namanya sudah tetdaftar untuk mendapatkan dana bantuan sosial pada tahun 2014. Namun hingga saat ini tahun 2017 belum mendapatka haknya. Kuat dugaan dana bantuan tersebut dimelencengkan aliyas digelapkan.
Menurut informasi yang dihimpun regamedianews.com, nilai total anggaran bantuan dana sosial tuna daksa se-Kabupaten Sampang kurang lebih Rp. 300 juta, dari 114 daftar penerima, ada dua orang yang terdaftar sebagai menerima bantuan yakni Suni dan Syaiful Arif, namun hingga saat ini tahun 2017 belum mendapatkan haknya, bahkan keduanya dengan tegas membuat pernyataan tertulis tak pernah menerima bantuan itu. Kuat dugaan dana bantuan yang dimaksud telah digelapkan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Sementara Syaiful Arip penyandang tuna daksa dengan kaki yang sudah membekak besar, akibat menderita penyakit kaki gajah sejak usia 7 tahun, saat ditemui dirumahnya mengatakan, ia kaget setelah mengetahui bahwa dirinya mendapatkan hak berupa dana bantuan sosial, namun kenyataabnya hingga saat ini ia tidak pernah menerima bantuan tersebut.
“Bantuan apa mas, kenapa kok ada nama saya didata ini, tertulis bahwa saya mendapatkan dana bantuan sosial sejak tahun 2014 dengan nominal yang cukup besar, kenapa sampai saat ini saya kok tidak menerina apa-apa,” ucapnya, Jum’at (28/07/2017).
Kaget dengan hal itu, bahkan dengan sadar dirinya membuat pernyataan tidak pernah menerima bantuan dengan nilai Rp. 3.500.000 dari pemerintah seperti data yang ditunjukkan.
“penyakit kaki gajah yang saya derita sejak kecil, karena keterbatasan ekonomi keluarga, hingga saat ini masih belum pernah memeriksakan pada dokter,” ungkapnya.
Hal senada juga dikatakan oleh Suni, Ia juga penyandang tuna daksa lainnya. Selama ini ia tidak pernah mendapatkan bantuan apapun dari pemerintah. Padahal, dengan jelas nama dan alamatnya tertulis dalam data yang konon berasal dari Dinas Sosial Kab. Sampang.
“Bantuan apa mas, jika memang saya mendapatkan bantuan itu, yang jelas dana itu akan dipergunakan untuk periksa ke dokter atau mungkin buat hal yang bermanfaat lainnya. Tapi sampai saat ini tak ada sepeserpun dana itu saya terima,” tandasnya.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap warga miskin penyandang tuna daksa yang masih tetangganya, H. Moh. Tohir selaku tokoh masyarakat setempat juga menjabat Ketua LSM Jatim Corruption Watch (JCW) Kabupaten Sampang, melakukan pendampingan dengan mempertanyakan pada pihak Dinsos Sampang terkait dana bantuan yang tidak sampai pada warganya, bahkan kedua penyandang tuna daksa tersebut, menyatakan pernyataan tertulis bahwa tidak pernah menerima haknya.
“Sejak awal kami memang telah melakukan advokasi terhadap program bantuan sosial bagi tuna daksa di Kabupaten Sampang, guna memastikan bahwa bantuan tersebut sampai pada penerimanya atau tidak ?, namun kenyataanya sudah ada dua orang yang seharusnya menerima tapi tidak menerima bantuan itu,” tuturnya.
Menurutnya, berdasarkan data dokumen yang dimilikinya, jumlah total daftar penerima 114 orang penyandang tuna daksa Se Kabupaten Sampang, dengan masing orang anggarannya Rp.3.500.000 jadi total Rp. 399 juta.
“Sambil melakukan pengakajian dan turun langsung pada penerima yang haknya digelapkan oknum tidak bertanggungjawab, dalam waktu dekat dengan bekal dokumen dan pernyataan dari para penerima yang tidak mendapatkan haknya, kami akan melaporkan dugaan korupsi ini pada penegak hukum, sehingga oknum pejabat yang melakukan penyelewengan bantuan tersebut mempertanggungjawabkan secara hukum,” tandasnya.
Sementara, pihak Dinas Sosial Kabupaten Sampang masih belum bisa dikonfirmasi terkait dugaan penyelewengan dana bantuan sosial bagi penyandang tuna daksa Tahun 2014 tersebut. (red)