Sampang || Rega Media News
Nasib na’as dialami sepasang wanita dan pria di Sampang, Madura, Jawa Timur, pada Minggu (30/01/23) malam, harus berurusan dengan Satpol PP setempat.
Pasalnya, pasangan wikwik (pelaku seks) tersebut, kedapatan asyik bermesraan didalam kamar kos, di Jl. Pajudan, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang.
Tak hanya menggerebek sepasang wikwik, Satpol PP juga mengamankan seorang wanita/pekerja seks komersial (PSK) usai melayani pelanggannya.
Dua pelaku wikwik tersebut, yakni berinsial FD (nama samaran) asal warga Kabupaten Sampang, sementara satunya berinsial DL (nama samaran), warga Kabupaten Bangkalan.
Kepala Satpol PP Sampang Suryanto, melalui Kabid Trantibun dan Linmas Suadi Asyikin mengatakan, razia terhadap sejumlah tempat kos dilaksanakan sekira pukul 19:00 Wib.
“Hasil razia, kami menemukan dan mengamankan sepasang pria wanita, dan satu wanita usai menerima pelanggannya, di tempat kos di Jl. Pajudan,” terangnya, Minggu (30/01).
Suaidi menjelaskan, saat dimintai keterangan, dua wanita tersebut mengakui jika dirinya adalah pelaku penikmat pria hidung belang.
“Mereka nekat menerima tamu didalam kamar kos, karena tempat mereka bekerja sebelumnya sudah ditutup,” ungkap Suaidi.
Jadi, kata Suaidi, razia dan penggerebekan atas dasar laporan masyarakat, bahwa penghuni tempat kos tersebut kerap kali menerima tamu pria yang berbeda-beda.
“Usai digrebek, dua wanita ini kami bawa ke kantor untuk dimintai keterangan, pembinaan serta membuat surat pernyataan. Setelah itu kita pulangkan,” ucapnya.
Suaidi menambahkan, sebelumnya ia sudah menghimbau kepada para pemilik kos di wilayah Sampang, agar memperketat dan tidak mudah menerima seseorang untuk ngekos.
“Jika sepasang pria wanita, diminta surat nikah. Selain itu juga untuk meminta identitas lengkapnya. Namun, pengawasan penghuni kos harus diperketat,” pungkasnya.