Pelaku Wikwik di Sampang Diciduk Satpol PP

- Jurnalis

Senin, 31 Januari 2022 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: seorang pria dan wanita yang terkena razia didalam kos, dimintai keterangan oleh Satpol PP.

Caption: seorang pria dan wanita yang terkena razia didalam kos, dimintai keterangan oleh Satpol PP.

Sampang || Rega Media News

Nasib na’as dialami sepasang wanita dan pria di Sampang, Madura, Jawa Timur, pada Minggu (30/01/23) malam, harus berurusan dengan Satpol PP setempat.

Pasalnya, pasangan wikwik (pelaku seks) tersebut, kedapatan asyik bermesraan didalam kamar kos, di Jl. Pajudan, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang.

Tak hanya menggerebek sepasang wikwik, Satpol PP juga mengamankan seorang wanita/pekerja seks komersial (PSK) usai melayani pelanggannya.

Dua pelaku wikwik tersebut, yakni berinsial FD (nama samaran) asal warga Kabupaten Sampang, sementara satunya berinsial DL (nama samaran), warga Kabupaten Bangkalan.

Baca Juga :  Kasus BPNT di Pamekasan, Alpart Desak Tikor Mundur Dari Jabatannya

Kepala Satpol PP Sampang Suryanto, melalui Kabid Trantibun dan Linmas Suadi Asyikin mengatakan, razia terhadap sejumlah tempat kos dilaksanakan sekira pukul 19:00 Wib.

“Hasil razia, kami menemukan dan mengamankan sepasang pria wanita, dan satu wanita usai menerima pelanggannya, di tempat kos di Jl. Pajudan,” terangnya, Minggu (30/01).

Suaidi menjelaskan, saat dimintai keterangan, dua wanita tersebut mengakui jika dirinya adalah pelaku penikmat pria hidung belang.

“Mereka nekat menerima tamu didalam kamar kos, karena tempat mereka bekerja sebelumnya sudah ditutup,” ungkap Suaidi.

Jadi, kata Suaidi, razia dan penggerebekan atas dasar laporan masyarakat, bahwa penghuni tempat kos tersebut kerap kali menerima tamu pria yang berbeda-beda.

Baca Juga :  Wakili Komandan Korem 133/NW, Kasuter Korem Hadiri Gerakan Diversifikasi Pangan

“Usai digrebek, dua wanita ini kami bawa ke kantor untuk dimintai keterangan, pembinaan serta membuat surat pernyataan. Setelah itu kita pulangkan,” ucapnya.

Suaidi menambahkan, sebelumnya ia sudah menghimbau kepada para pemilik kos di wilayah Sampang, agar memperketat dan tidak mudah menerima seseorang untuk ngekos.

“Jika sepasang pria wanita, diminta surat nikah. Selain itu juga untuk meminta identitas lengkapnya. Namun, pengawasan penghuni kos harus diperketat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pamekasan Darurat Perceraian, 1.694 Kasus Masuk Pengadilan Agama
Musrenbang Banyuates, Ra Mahfudz Beberkan 4 Prioritas Sampang 2027
Lecehkan Atlet, KBI Bangkalan Desak Ketua Pengprov Jatim Dicopot
Blak-Blakan! Kades Waru Barat ‘Semprot’ PDAM Depan Bupati Pamekasan
Resmi Dilaunching, SPPG Torjunan Komitmen Sajikan Menu Higienis
MUI Sampang Larang Haflatul Imtihan Diisi Hiburan Langgar Syariat
Ra Mahfudz Proyeksikan Torjun Jadi Jantung Pemerintahan Sampang
Forkot Pamekasan Endus Aroma ‘Titipan’ Proyek di APBD 2025

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:07 WIB

Pamekasan Darurat Perceraian, 1.694 Kasus Masuk Pengadilan Agama

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:08 WIB

Musrenbang Banyuates, Ra Mahfudz Beberkan 4 Prioritas Sampang 2027

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:39 WIB

Lecehkan Atlet, KBI Bangkalan Desak Ketua Pengprov Jatim Dicopot

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:49 WIB

Blak-Blakan! Kades Waru Barat ‘Semprot’ PDAM Depan Bupati Pamekasan

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:29 WIB

Resmi Dilaunching, SPPG Torjunan Komitmen Sajikan Menu Higienis

Berita Terbaru