Anggotanya Dituding Bekingi Kasus Penipuan, Kapolres Sampang Angkat Bicara

- Jurnalis

Kamis, 24 Maret 2022 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Mapolres Sampang.

Caption: Mapolres Sampang.

Sampang || Rega Media News

Ramainya di pemberitaan terkait laporan kasus dugaan penipuan jual beli mobil melalui media sosial, hingga menyeret nama anggota Polwan Polres Sampang inisial A, membuat Kapolres setempat angkat bicara.

Pasalnya, ramai di pemberitaan oknum anggota Polwan tersebut dicurigai dan dituding membekingi kasus dugaan penipuan yang menimpa korban, yakni salah satu pimpinan redaksi media online.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu bermula, adanya laporan korban ke Mapolres Sampang terhadap seorang pria inisial N (23 th) warga Desa Masaran, Banyuates, Sampang, yang tak lain sepupu dari anggota Polwan tersebut.

Kendati demikian, hal itu disikapi tegas Kapolres Sampang AKBP Arman. Ia juga sangat menyayangkan atas kecurigaan dan tudingan pelapor (korban), terhadap anggotanya.

Baca Juga :  Begal 20 TKP Bersenjata Celurit di Lumajang Dibekuk

“Kami pastikan anggota kami tidak membekingi kasus dugaan penipuan jual beli mobil itu. Tolonglah, jangan bawa-bawa profesi dan institusi Polres Sampang,” ucap Arman kepada awak media.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha menambahkan, jika kasus tersebut sudah ditindak lanjuti dan dalam tahap penyelidikan.

“Laporan dugaan penipuan jual mobil itu sudah ditindak lanjuti dan dalam proses penyelidikan,” ujar Irwan saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsAppnya, Rabu (23/03/2022) sore.

Disisi lain, Kapolres Sampang AKBP Arman menambahkan, ia sudah menegur anggota Polwan inisial A tersebut, serta telah memerintah Propam untuk melakukan pemeriksaan.

Baca Juga :  Dijerat Pasal Pemerasan, 2 Oknum LSM di Sampang Terancam 9 Tahun Penjara

“Namun, dalam hal ini jangan mendesak Propam untuk memvonis anggota kami bersalah,” ujar Arman pria berpangkat dua melati emas dipundaknya ini.

Arman menjelaskan, pada saat itu anggota Polwan tersebut mengatasnamakan keluarga, bukan atas nama institusi Polres Sampang. Meski demikian, kasus ini sudah proses penyelidikan.

“Jadi kami harap agar bersabar. Kami akan bekerja secara profesional. Insha Allah dalam waktu dekat akan kami ungkap,” tegas orang nomor satu di Mako Polres Sampang ini.

Ia juga mengungkapkan, jika kasus penipuan seperti ini kerap kali terjadi. Jadi ia menghimbau kepada masyarakat, khususnya warga Sampang agar berhati-hati, sehingga kasus yang serupa tidak terulang kembali.

Berita Terkait

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu
Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022
Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan
Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:21 WIB

Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:12 WIB

Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Rabu, 1 Oktober 2025 - 04:15 WIB

Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022

Berita Terbaru

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Bangkalan, Ipda Agung Intama, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Sabtu, 4 Okt 2025 - 20:36 WIB

Caption: Rosyid Latif didampingi istri dan bayi yang ditemukan, saat ditemui awak media di rumahnya di Desa Astapah, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Viral, Warga Sampang Temukan Bayi Mungil

Sabtu, 4 Okt 2025 - 17:41 WIB

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, meringkus dua pelaku curanmor inisial MD dan JD, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Okt 2025 - 14:08 WIB