Dua Kurir Sabu Ditangkap, Tersangka Ngaku Disuruh Juragan Bangkalan

- Jurnalis

Senin, 4 Juli 2022 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: konferensi pers, Polres Pelabuhan Tanjung Perak ungkap kasus peredaran narkoba.

Caption: konferensi pers, Polres Pelabuhan Tanjung Perak ungkap kasus peredaran narkoba.

Surabaya || Rega Media News

Dua kurir narkoba jenis sabu-sabu jaringan Bangkalan Madura-Pandaan berhasil ditangkap petugas Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (30/06/2022) lalu.

Kedua kurir tersebut masing-masing berinisial ZA (29 th) dan PU (45 th) merupakan warga Dusun Sumberbulus, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, kedua tersangka merupakan seorang kurir narkoba yang diperintah oleh seorang, dikenal sebagai Juragan di Bangkalan Madura untuk mengirim narkoba ke wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

“Keduanya ditangkap saat melintas di Jalan Kedung Cowek, Kecamatan Tambaksari, Surabaya,” ucap Anton, saat gelar konferensi pers, Senin (04/07/2022) pagi.

Menurut pengakuan keduanya, lanjut Anton, mereka diperintah seorang juragan dari Bangkalan untuk mengirim narkoba ke Pandaan dengan imbalan akan diberikan uang per-orang Rp 5 juta.

Baca Juga :  Perencanaan Tak Singkron, Proyek ADK Di Polagan Berpotensi Jadi Sarang Penyakit

“Untuk barang bukti yang diamankan 3 bungkus Teh Cina, didalamnya berisi 3 Kg lebih sabu-sabu, 1 ATM Bank BRI An/Zainul Arifin, uang tunai sebesar Rp 300 ribu, 2 Hp Vivo dan Redmi, 1 kresek warna hitam dan 1 unit mobil Daihatsu Terios warna hitam,” jelasnya.

Secara terpisah, Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo menceritakan kronologis pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu tersebut.

“Awalnya kami mendapat informasi sebulan sebelumnya akan ada pengiriman narkoba besar dari Bangkalan-Madura ke Pandaan-Pasuruan,” jelentreh Hendro kepada regamedianews.com.

Setelah dilakukan penyelidikan selama 1 bulan, lanjutnya, petugas mendapat informasi akan dilakukan pengiriman pada hari Kamis 30 Juni 2022.

Baca Juga :  Dua Pengendara Motor di Sampang Kecelakaan Adu Banteng

“Setelah tidak lama mendapat informasi, petugas langsung melakukan pendalaman serta penyanggongan dan berhasil menangkap tersangka, beserta barang buktinya yang disimpan di bagasi mobil yang dibawanya,” terangnya.

Kepada petugas, sambungnya, kedua tersangka mengaku dari Lumajang di suruh mengambil narkoba disekitaran rumah sakit di Bangkalan Madura.

“Sesampainya di rumah sakit, keduanya didatangi oleh orang tua menggunakan sepeda motor dengan membawa narkoba yang akan dikirim ke Pandaan. Setelah sampai di Jalan Kedung Cowek, kami tangkap keduanya tanpa perlawanan,” jelasnya.

Kini keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Berita Terkait

PN Sampang Eksekusi Lahan di Bunten Barat Meski SHM Belum Batal
Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang
Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali
Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi
Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang
Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:00 WIB

PN Sampang Eksekusi Lahan di Bunten Barat Meski SHM Belum Batal

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:12 WIB

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Senin, 9 Februari 2026 - 20:38 WIB

Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:10 WIB

Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Berita Terbaru

Caption: pihak tergugat melalui kuasa hukumnya melayangkan protes, ditengah eksekusi pengosongan lahan di Dusun Tengah Laok, Desa Bunten Barat, (dok. Syafin Rega Media).

Hukum&Kriminal

PN Sampang Eksekusi Lahan di Bunten Barat Meski SHM Belum Batal

Rabu, 11 Feb 2026 - 19:00 WIB

Catption: para pemain Persepam Pamekasan menjalani latihan sebelum pertandingan melawan Persinga Ngawi, di Stadion Gelora Ratu Pamelingan, (dok. Kurdi Rega Media).

Olahraga

Persepam Siap Hadapi Persinga Ngawi di Semifinal Liga 4

Rabu, 11 Feb 2026 - 17:05 WIB

Caption: Bupati Sumenep Achmad Fauzi menyerahkan cangkul secara simbolis kepada anggota TNI, sebagai tanda di mulainya program TMMD ke-127, (sumber foto. Media Center Sumenep).

Daerah

TMMD Sumenep: Bangun RTLH Hingga Penanganan Stunting

Rabu, 11 Feb 2026 - 11:38 WIB

Caption: PS Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Selasa, 10 Feb 2026 - 18:12 WIB