Divonis 10 Tahun, Terdakwa Pembunuhan Bocah Sampang Dipenjara di Lapas Malang

- Jurnalis

Selasa, 9 Agustus 2022 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi.

Caption: ilustrasi.

Sampang || Rega Media News

Sidang putusan kasus pembunuhan terhadap NH (7 th), bocah perempuan asal Pulau Mandangin, Sampang, Madura, Jawa Timur, oleh terdakwa inisial AM (14 th) telah selesai.

Secara resmi, Senin (08/08/2022) kemarin, Pengadilan Negeri Sampang telah memutuskan terdakwa AM dihukum 10 tahun penjara, dan akan menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Malang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada sidang sebelumnya, Rabu (03/08), terdakwa AM dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang.

Anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang, Agus Salim mengatakan, terdakwa AM (inisial) secara sah dan terbukti, melakukan pembunuhan yang sebelumnya sudah direncanakan.

Baca Juga :  Pelantikan 50 Anggota DPRD Bangkalan, Separuh Wajah Baru

“Terdakwa divonis hukuman penjara selama 10 tahun, dan akan menjalani masa hukumannya di Lapas Perempuan Malang, Jawa Timur,” ujar Agus, dikutip dari salah satu media, Selasa (09/08).

Terpisah, Lukman Hakim kuasa hukum korban (inisial NH) mengatakan, pihaknya mengapresiasi majelis hakim yang telah memutus terdakwa (inisial MA), dengan hukuman 10 tahun penjara.

“Putusan tersebut sudah sesuai dengan UU Sistem Perlindungan Anak dan patut dihormati. Meski keluarga korban tidak puas dengan putusan hakim,” ucap Lukman kepada awak media.

Baca Juga :  Suramadu Terkesan Kumuh dan Mulai Ditumbuhi Rumput

Akan tetapi, imbuh Lukman, ia telah menjelaskan kepada keluarga korban, terdakwa hanya mendapatkan hukuman 10 tahun dikarenakan masih anak dibawah umur.

“Menurut saya, putusan hukuman tersebut sudah maksimal dari aturan yang ada. Saya secara pribadi mengucapkan terimakasih banyak kepada majelis hakim,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, kasus pembunuhan oleh AM terhadap NH, terjadi pada Sabtu (03/07/2022) lalu, tepatnya sehari sebelum hari raya Idul Adha. Pelaku melakukan perbuatan sadisnya, lantaran ingin memiliki perhiasan emas yang dipakai korban.

Berita Terkait

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis
Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor
Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:26 WIB

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:52 WIB

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:08 WIB

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Senin, 1 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Berita Terbaru

Caption: Ketua DPC Madas Sampang Umar Faruk (rompi merah), ditemui langsung Ketum MPPM di Kuala Lumpur Malaysia H.Muhdhor beserta jajaran pengurus lainnya, (dok. Rega Media).

Sosial

DPC Madas Sampang Perkuat Kolaborasi Sosial di Malaysia

Jumat, 5 Des 2025 - 21:37 WIB

Caption: dalam kondisi tangan terborgol, terduga pelaku curanmor inisial M hendak diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Sampang oleh anggota Satreskrim Polsek Omben, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Jumat, 5 Des 2025 - 16:26 WIB

Caption: Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha, menerima reward Platinum Rank ASRRAT 2025, (dok. foto istimewa).

Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank ASRRAT 2025

Jumat, 5 Des 2025 - 10:19 WIB