Sampang || Rega Media News
Sidang putusan kasus pembunuhan terhadap NH (7 th), bocah perempuan asal Pulau Mandangin, Sampang, Madura, Jawa Timur, oleh terdakwa inisial AM (14 th) telah selesai.
Secara resmi, Senin (08/08/2022) kemarin, Pengadilan Negeri Sampang telah memutuskan terdakwa AM dihukum 10 tahun penjara, dan akan menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Malang.
Pada sidang sebelumnya, Rabu (03/08), terdakwa AM dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang.
Anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang, Agus Salim mengatakan, terdakwa AM (inisial) secara sah dan terbukti, melakukan pembunuhan yang sebelumnya sudah direncanakan.
“Terdakwa divonis hukuman penjara selama 10 tahun, dan akan menjalani masa hukumannya di Lapas Perempuan Malang, Jawa Timur,” ujar Agus, dikutip dari salah satu media, Selasa (09/08).
Terpisah, Lukman Hakim kuasa hukum korban (inisial NH) mengatakan, pihaknya mengapresiasi majelis hakim yang telah memutus terdakwa (inisial MA), dengan hukuman 10 tahun penjara.
“Putusan tersebut sudah sesuai dengan UU Sistem Perlindungan Anak dan patut dihormati. Meski keluarga korban tidak puas dengan putusan hakim,” ucap Lukman kepada awak media.
Akan tetapi, imbuh Lukman, ia telah menjelaskan kepada keluarga korban, terdakwa hanya mendapatkan hukuman 10 tahun dikarenakan masih anak dibawah umur.
“Menurut saya, putusan hukuman tersebut sudah maksimal dari aturan yang ada. Saya secara pribadi mengucapkan terimakasih banyak kepada majelis hakim,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, kasus pembunuhan oleh AM terhadap NH, terjadi pada Sabtu (03/07/2022) lalu, tepatnya sehari sebelum hari raya Idul Adha. Pelaku melakukan perbuatan sadisnya, lantaran ingin memiliki perhiasan emas yang dipakai korban.