Pembacok Warga Masaran Sampang Ditangkap, Polisi Ungkap Motifnya

Caption: korban pembacokan saat dirawat di Klinik Mitra, pelaku berhasil ditangkap Polsek Banyuates.

Sampang || Rega Media News

Beberapa pekan terakhir, Polres Sampang banyak menangani kasus penganiayaan dengan kekerasan di wilayah hukumnya, salah satunya kasus penganiayaan yang berujung hingga korban merenggut nyawa.

Bahkan, dua hari berturut-turut di wilayah hukum Polsek Banyuates jajaran Polres Sampang terjadi peristiwa penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.

Namun, berkat gerak cepat kerja anggota kepolisian dalam kurun waktu kurang 24 jam, pelaku penganiyaan tersebut berhasil ditangkap dan diamankan ke Mako Polres Sampang.

Seperti inisial IL (23 th) pelaku penganiyaan terhadap R (38 th), warga Dusun Jurgang, Desa Masaran, Kecamatan Banyuates. Pelaku berhasil ditangkap di Desa Batioh, pada Jum’at (09/09/2022) siang.

“Pelaku inisial IL ini asal warga Desa Tlagah. Berhasil ditangkap petugas di Desa Batioh,” ujar Kapolsek Banyuates Iptu Rizky Akbar Kurniadi, dikutip dari salah satu media.

Pria lulusan Akpol ini mengungkapkan, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berhasil ditangkap sekira pukul 13:15 Wib. Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti.

“Kronologis kejadian pembacokan itu, bermula saat korban inisial R, tengah memberi makan ayam miliknya. Kemudian korban R, masuk kedalam rumahnya untuk istirahat,” terang Rizky.

Setelah masuk kedalam rumah, imbuh Rizky, tiba-tiba datang sekelompok orang ke rumah korban, dan mendobrak pintu rumah sembari memanggil nama korban.

“Ketika didalam rumah korban, tersangka inisial IL langsung melakukan penganiayaan dengan cara membacok korban, dan langsung kabur ke arah timur,” ungkap polisi berpangkat dua balok emas dipundaknya.

Akibatnya pembacokan tersebut, korban mengalami luka pada siku bagian luar sebelah kiri. Namun, dalam peristiwa itu, hanya satu orang yang melakukan penganiayaan (pembacokan).

“Untuk motif peristiwa pembacokan itu, karena asmara. Ceritanya, korban R (38) pernah membawa lari istri paman dari tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP, tentang penganiayaan dengan luka berat. Ancaman pidananya paling lama lima tahun penjara,” pungkas Rizky.