Reskoba Polres Sampang Tangkap Petani Asal Kedungdung

- Jurnalis

Senin, 17 Oktober 2022 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Polres Sampang ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, (Doc: Humas Polres Sampang).

Caption: Polres Sampang ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, (Doc: Humas Polres Sampang).

Sampang || Rega Media News

Berantas para pelaku penyalahgunaan narkoba terus digalakkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sampang. Terbukti, pada Jum’at (14/10/2022) malam kemarin, berhasil menangkap seorang terduga pengedar sabu-sabu.

“Pelaku yang ditangkap berinsial S (45 th), asal warga Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. Pelaku adalah seorang petani,” ungkap Kapolres Sampang AKBP Arman, saat diwawancara awak media, Senin (17/10) pagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Arman mengungkapkan, pelaku ditangkap dirumahnya sekira pukul 22:00 wib. Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, dengan berat keseluruhan ±11,62 gram.

“Ditemukan 36 plastik bening berisi sabu-sabu yang ditemukan didalam tas kecil, oleh pelaku barang bukti tersebut disimpan didalam lemari pakaian,” ujar orang nomor satu di Mako Polres Sampang ini.

Baca Juga :  Tukang Pangkas Rambut di Surabaya Ditangkap Polisi

Lebih lanjut Arman menyebutkan, selain menemukan sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni uang tunai Rp 370 ribu, dari dalam dompet kecil warna cokelat.

“Selain itu, 6 kertas minyak warna cokelat serta mengamankan 1 unit Handphone (Hp) warna putih beserta sim card_nya, yang digunakan pelaku sebagai alat komunikasi dalam melakukan tindak pidana narkotika,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat 2 atau ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 2 atau ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Tersangka inisial (S) terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas eks Kapolres Pasuruan Kota ini.

Baca Juga :  Maling Motor Asal Kokop Diringkus Polisi

Selain itu Arman menegaskan, tidak ada ampun kepada pelaku tindak pidana narkotika sesuai perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

“Polres Sampang dan Polsek jajaran akan berantas semua bentuk peredaran narkotika di Kabupaten Sampang,” tegas Arman.

Ia juga mengajak masyarakat, untuk bersama-sama memberantas narkoba di Kabupaten Sampang. Jika ada informasi sekecil apapun, baik pemakai maupun pengedar agar segera melaporkan ke pihaknya.

“Jangan ragu-ragu melaporkan kepada pihak kepolisian, supaya kita bersama-sama menghancurkan peredaran narkoba, karena bisa dapat merusak generasi bangsa,” ucapnya.

Arman juga menegaskan, apabila ada informasi anggota Polres Sampang yang terlibat penyalahgunaan narkoba, agar melaporkan ke Propam, untuk ditindak tegas baik secara disiplin maupun pidana.

Berita Terkait

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis
Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor
Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:09 WIB

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:26 WIB

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:35 WIB

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:52 WIB

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:08 WIB

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Berita Terbaru

Caption: pelaku curanmor inisial ZF yang beraksi di Alun-Alun Bangkalan saat diamankan di Mako Polsek Jrengik, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Sabtu, 6 Des 2025 - 09:09 WIB

Caption: Ketua DPC Madas Sampang Umar Faruk (rompi merah), ditemui langsung Ketum MPPM di Kuala Lumpur Malaysia H.Muhdhor beserta jajaran pengurus lainnya, (dok. Rega Media).

Sosial

DPC Madas Sampang Perkuat Kolaborasi Sosial di Malaysia

Jumat, 5 Des 2025 - 21:37 WIB

Caption: dalam kondisi tangan terborgol, terduga pelaku curanmor inisial M hendak diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Sampang oleh anggota Satreskrim Polsek Omben, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Jumat, 5 Des 2025 - 16:26 WIB