Sampang || Rega Media News
Kasus rudapaksa (pemerkosaan) secara massal oleh 9 remaja terhadap seorang gadis desa di Kecamatan Robatal, Sampang, Madura, Jawa Timur, yang sempat menggegerkan masyarakat akhirnya terjawab.
Pasalnya, saat ini polisi sudah menangkap dan mengamankan satu orang dari sembilan pelaku, yakni inisial F (17 th), asal warga Kecamatan Robatal, Sampang, pada Selasa (01/11/2022) kemarin.
“Satu orang pelaku utama kasus pemerkosaan itu sudah diamankan. Tersangka masih dibawah umur,” ujar Kapolres Sampang AKBP Arman, saat konferensi pers_nya, Kamis (03/11) siang.
Ia mengungkapkan, kasus pemerkosaan tersebut terjadi pada hari Sabtu (22/10/2022) lalu, di tempat kos-kosan di Kabupaten Pamekasan, namun sebelumnya korban dijemput oleh salah satu pelaku.
“Korban ini awalnya kenal sama satu pelaku lewat media sosial facebook. Setelah saling kenal, korban dijemput pelaku dan diajak ke Pamekasan,” ungkap Arman.
Sesampainya di wilayah Pamekasan, jelas Arman, korban oleh pelaku diajak ketempat kos, disana sudah ada beberapa pelaku lain. Saat itulah, korban disetubuhi oleh 5 orang, 4 orang lainnya memegangi korban.
“Menurut keterangan yang didapat, diantara pelaku ada yang dewasa. Saat ini, kami tengah berupaya melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku lainnya,” tegas orang nomor satu di Mako Polres Sampang ini.
Sebelumnya, imbuh Arman, sempat ramai di pemberitaan terkait hasil visum korban, karena hasil visum pertama yang dari rumah sakit menyatakan negatif (tidak ada bekas persetubuhan/sobek).
“Namun, setelah selang beberapa hari korban melakukan visum ulang dan hasilnya positif (ada bekas sobekan). Korban ini masih anak dibawah umur, usianya sekira 13 tahun,” pungkasnya.