Denhaag,- Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, akhirnya melantik Pejabat Pencatatan Sipil (PPS), di Kantor Kedutaan Besar RI Belanda, Denhaag, Jumat (16/12/2022).
Pelantikan PPS di 128 Perwakilan RI luar negeri itu, berlangsung secara daring dan dihadiri oleh 15 PPS secara luring, serta disaksikan Sekretaris Jenderal Kemenlu, Cecep Herawan dan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.
Dalam acara yang turut dihadiri Dubes RI untuk Belanda Mayerfas, Dubes RI untuk Belgia Andri Hadi, Dubes RI Untuk Perancis Muhammad Umar, Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama itu, diberikan pula Nomor Identitas Tunggal (NIT) dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada WNI secara simbolis.
Acara yang berlangsung khidmat dan juga dihadiri Direktur PIAK Erikson Manihuruk beserta para pejabat Kedubes RI di Belanda ini, kemudian dilanjutkan dengan pemberian Bimbingan Teknis Kebijakan Administrasi Kependudukan oleh Dirjen Zudan Arif Fakrulloh kepada para PPS.
Retno dalam amanatnya mengatakan, tugas negara adalah memberikan layanan publik kepada Warga Negara Indonesia di mana pun berada, salah satunya berupa layanan administrasi kependudukan (Adminduk).
“Kami merasa berbahagia menjadi perpanjangan tangan tugas melayani WNI di bidang Adminduk bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri,” kata Retno.
Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh dalam pemaparannya mengatakan, sangat senang ditakdirkan bertemu dengan para PPS dari 128 Perwakilan RI Luar Negeri yang akan memberikan layanan adminduk di 128 Perwakilan RI
“Konsepnya pelayanan adminduk di LN sama dengan pelayanan di dalam negeri yakni menerbitkan sebanyak 24 output dokumen kependudukan. Kedudukan PPS sama dengan Kadis Dukcapil di kabupaten/kota di Indonesia. Standar kinerjanya pun sama karena produk Dukcapil berlaku nasional dan internasional,” kata Zudan mengawali paparannya.
Zudan menjelaskan, ada 24 output layanan Adminduk yang jika dikelompokan, akan menjadi 4 output utama, yakni dalam bentuk kartu, surat, akta, dan dokumen digital.
“Berupa kartu ada 3: KTP-el, KK, dan KIA. Berupa surat ada 14: Surat Keterangan Pindah, Surat keterangan Pindah Datang, Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri, Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri, Surat Keterangan Tempat Tinggal, Surat Keterangan Kelahiran, Surat Keterangan Lahir Mati, Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan, Surat Keterangan Pembatalan Perceraian, Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan Pengangkatan Anak, Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia, Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas, dan Surat Keterangan Pencatatan Sipil,” jelasnya.
Lebih lanjut Zudan menguraikan, sementara berupa Akta ada 6, yaitu Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan Akta Pengesahan Anak. Dan satu lagi berupa biodata penduduk, serta dalam bentuk digital, yakni Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau dikenal Digital ID.
“Tentu, dari sekian banyak dokumen itu tidak harus dimiliki semua oleh setiap penduduk karena menyesuaikan dengan kebutuhan dan keperluan masing-masing orang. Tapi ada beberapa dokumen yang wajib dimiliki oleh semua penduduk, seperti KTP-el atau yang sekarang sedang digalakkan Digital ID; KK, dan Akta Kelahiran,” urai Dirjen Zudan.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, sangat mendukung kegiatan pelayanan Adminduk di luar negeri ini, sebagai bentuk kehadiran negara dengan semua kemudahan dan jangkauan yang lebih dekat.
“Sehingga, masyarakat tidak perlu pulang ke tanah air untuk mengurus dokumen kependudukan di luar negeri. Semua akan menjadi lebih mudah, praktis, efisien dan cepat,” terang Tito.
Tidak berhenti di Denhaag, Team Dukcapil Kemdagri dan Kemenlu melanjutkan jemput bola ke Maastricht untuk membuatkan KTP Digital pada hari Sabtu 17 Desember 2022.
Masyarakat dan mahasiswa WNI yang tugas belajar di Belanda, bahkan dari Belgia dan Jerman juga ikut hadir dalam sosialisasi ini dan dibuatkan identitas kependudukan digital (IKD).