Cegah Pernikahan Dini, Polres Aceh Selatan Sosialisasikan UU Perkawinan

- Jurnalis

Jumat, 24 Februari 2023 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Polres Aceh Selatan mengadakan Giat Sosialisasi Undang-Undang (foto/AE).

Caption: Polres Aceh Selatan mengadakan Giat Sosialisasi Undang-Undang (foto/AE).

Aceh Selatan,– Polres Aceh Selatan mengadakan Giat Sosialisasi Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan di Aula Bharadaksa Polres Aceh Selatan, Kamis (23/02/2023).

 

Kegiatan ini dibuka oleh Kasikum Polres Aceh Selatan AKP Wiet Dasmara dengan didampingi oleh Ustadz H. Khairizal Mouna, S.Ag dan Personil Polres Aceh Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam sambutannya AKP Wiet mengatakan Ketiadaan kesadaran hukum yang kemudian mentradisi juga menjadikan pernikahan di bawah umur suatu solusi. Pergaulan bebas yang berbuah kehamilan di luar nikah, misalnya, menjadikan perkawinan sebagai cara untuk menutup aib keluarga.

 

Seringkali keadaan ini disokong oleh pejabat kantor urusan agama, yang menyakini bila tak segera dinikahkan pasangan-pasangan seperti itu cenderung menafikan norma agama dan perzinahan merajalela.

 

“Salah satu pemicu terjadinya nikah di bawah umur justru akibat dari kemajuan zaman dan teknologi media informasi,” Ungkapnya.

Baca Juga :  Disperta KP Sampang Alokasikan Cultivator Senilai Rp 166 Juta

 

Apapun pemantiknya, nikah di bawah umur adalah  fenomena sosial budaya yang tidak masuk akal karena pelaku sekaligus korban, sesuai peraturan perundangan masih dalam kategori usia anak-anak.

 

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan dasar dan wawasan tentang Undang-undang Perkawinan PP. No. 1 tahun 1974 secara umum dengan difokuskan pada pemahaman batas minimal usia perkawinan.

 

Juga disampaikan efek negatif dari pernikahan dini yang banyak menyebabkan permasalahan baik bersifat psikologis, sosial, ekonomi dan budaya.

 

Lebih jauh upaya membangun rumah tangga di atas pondasi kesehatan mental yang rapuh, berbuntut tanda Tanya besar, bagaimana seorang di usia yang seharusnya masih mendapat bimbingan dalam menjalani kehidupan, kebebasan dalam berekspresi yang sesuai tingkat kecerdasannya, dan memperoleh pendidikan untuk menjadi tunas, potensi, dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan, kemudian diberikan tanggungjawab dan kewajiban untuk menjadi suami-istri.

Baca Juga :  Reses, La Nyalla Dicurhati Maraknya Peredaran Rokok Ilegal Yang Merugikan Perusahaan Legal

 

“Apabila ada warga yang menikah dibawah umur 21 tahun harus mendapat izin dulu dari kedua orang tua, tapi sampai sekarang laporan kepada kami sesuai dengan ketentuan usia yang telah ditetapkan, agar masyarakat paham tentang UU Nomor 1 tahun 1974,”

 

Untuk calon pengantin (Catin) sebelum melaksanakan pernikahan harus mempunyai beberapa kesiapan adminisitrasi, dianataranya, surat keterangan dari kepala desa/Lurah (N1), Surat Keterangan Asal Usul Keturunan (N2), Surat Keterangan Orang Tua.

 

“Syarat ini mutlak harus diketahui kepala Desa/lurah, setelah itu dicek oleh KUA. Kalau memang sudah dinyatakan lengkap baru bisa dilaksanakan pernikahan dan diberikan buku nikah. Dan katanya, giat sosialisasi Ini berjalan dengan aman dan tertib,” Tutupnya.

Berita Terkait

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang
PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’
Polsek Omben Peduli, Sambang Keluarga Bocah Meninggal Tersetrum
Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK
Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan
Pemkab Bangkalan – UTM Jalin MoU Beasiswa dan Pascasarjana
Jalin Silaturahmi, Kepala ULP PLN Ketapang Sampaikan Permintaan Maaf Atas Gangguan Yang Terjadi

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:48 WIB

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Sabtu, 13 Desember 2025 - 02:34 WIB

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:53 WIB

Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:39 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:10 WIB

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan

Berita Terbaru

Caption: Ketua Umum MUI Sampang terpilih, KH Itqon Bushiri, diwawancara usai Musda di Aula Hotel Bahagia, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Sabtu, 13 Des 2025 - 16:48 WIB

Caption: pamflet DPO dua tersangka kasus penganiayaan terhadap petugas SPBU Camplong, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Sabtu, 13 Des 2025 - 09:17 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi dan wakilnya KH Ahmad Mahfud, didampingi Dirut Perumdam Trunojoyo Amin Arif Tirtana tunjukkan logo baru, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Sabtu, 13 Des 2025 - 02:34 WIB