Daerah  

Penanganan Kasus CSR Mandangin Sampang Buram

Caption: hampir 3 bulan, laporan dugaan mangkrak program CSR Mandangin belum ada kejelasan, (dok. regamedianews).

Sampang,- Hampir 3 bulan, laporan dugaan mangkrak dana Program Corporate Social Responsibility (CSR) tahun 2022, Desa Mandangin, Sampang, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, masih buram.

Mangkraknya dana program CSR yang bersumber dari Husky Cnooc Madura Limited (HCML) tersebut, dilaporkan Garda Kawal Sampang (GKS) ke Kejaksaan, beberapa bulan lalu.

Kendati demikian, pihak Kejaksaan melibatkan Inspektorat Daerah, untuk melakukan audit, terhadap dugaan mangkraknya dana program CSR yang dikerjakan salah satu kelompok masyarakat (pokmas).

“Sejak melibatkan Inspektorat dalam penanganan kasus dugaan mangkraknya program CSR, seolah beku dan terkesan dilambankan,” ujar pembina GKS, H.Moh. Tohir, Senin (19/06/2023).

Menurutnya, lambannya penanganan kasus tersebut, diduga ada keterlibatan oknum di lingkaran zona nyaman. Modusnya, dengan memperlambat proses hukumnya.

“Makanya, terkesan terlapor diberi kesempatan menyelesaikan, serta mencari celah jeratan hukum, hingga berujung hasil auditnya dibawah 50 juta, dengan konsekuensi mengembalikan dana,” cetusnya.

Oleh karena itu, jika tidak ada tindakan, berarti mencerminkan penegakan hukum di Sampang mati, dan pihaknya akan turun ke jalan dengan menciptakan pengadilan jalanan.

“Padahal, dalam perkara tersebut, ada bentuk pelanggaran yang disengaja, dengan tidak menjalankan kontrak dan mangkrak,” pungkas H.Tohir kepada awak media.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Sampang Ahmad Wahyudi, tidak menampik, jika kasus tersebut masih ada di meja Inspektorat, dan berdalih menunggu hasil auditnya.

“Hasil auditnya masih belum keluar. Penanganan perkara program CSR masih ditangani pihak Inspektorat,” ujar singkat Jaksa asal kota Surabaya tersebut, dikutip dari salah satu media.

Terpisah, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Sampang Ari Wibowo, mengaku sudah melakukan pengkajian, terhadap perkara tentang laporan dugaan mangkraknya program CSR Desa Mandangin.

“Dalam waktu dekat, akan dibentuk tim. Kami masih melakukan pengkajian terhadap kasus tersebut,” pungkas Ari Wibowo.

Sekedar diketahui, pada tahun 2022, salah satu Pokmas di Mandangin, mengelola kegiatan dari dana CSR HCML. Namun, hingga selesai kontrak akhir bulan Januari 2023, dari 5 paket kegiatan ada 2 paket kegiatan diduga tidak dikerjakan.

Diantaranya, pelatihan menjahit dengan nilai Rp 35 juta dan pembangunan pagar pengaman lingkungan Rp 55 juta. Sedangkan kegiatan pembangunan lapangan volley Rp 55 juta, mangkrak belum terselesaikan.