Gorut,- Pembangunan Jembatan di Desa Bubode, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), yang menghubungkan antara Dusun Datahu dengan Dusun Mohulo, kini terhenti pengerjaannya.
Terhentinya pengerjaan jembatan tersebut, menuai perhatian hingga tanda tanya besar dari masyarakat Bubode, yang mengaku telah lama menantikan pembangunan jembatan selesai.
“Soalnya Pak, kami masyarakat sudah lama menanti jembatan ini dibangun kembali atau diperbaiki, karena jembatan ini kami sangat butuhkan sebagai penyambung akses jalan saat mengangkut hasil panen kebun kami,” ungkap Simon Ntobuo, salah seorang masyarakat yang juga sebagai Ketua LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Desa Bubode.
Ia menjelaskan, terkait pembangunan jembatan tersebut, sejak dulu diusulkan kepada pihak Pemda dan Anggota DPRD, namun belum ada realisasinya.
“Sudah sering diusulkan Pak, diusulkan di Musrembang, di Reses Anggota DPRD, bahkan sudah ditinjau oleh Pemda, tapi sampai detik ini juga tetap tidak ada. Giliran Pemerintah Desa yang akan membangun, malah pengerjaannya terhenti. Ini ada apa?” tanya Simon.
Imbuh Simon, masyarakat Dusun Datahu, Dusun Mohulo bahkan masyarakat Desa Bubode pada umumnya, sangat berharap jembatan tersebut segera diselesaikan demi kebutuhan akses transportasi masyarakat dalam mengangkut hasil panen.
“Setiap panen, kami harus memikul beban berat hasil panen kami Pak, sampai ke dusun seberang, karena mobil penganggkut takut untuk melewati jembatan yang sudah ada sekarang, karena rawan ambruk. Kami harus mengeluarkan banyak uang untuk ojek mengangkut hasil panen dan material bahan bangunan jika ada pembangunan atau rehab rumah kami gara-gara jembatan itu. Saat ini sedang kami rasakan ada beberapa rumah rehab bantuan pemerintah yang batako dan bahan material lain harus diisi di karung, diangkut menggunakan ojek” tandasnya.
Sementara itu, Pelaksana Kegiatan Desa Bubode, Albar Kadir saat dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan, terhentinya pembangunan jembatan yang menghubungkan Dusun Datahu dan Mohulo itu, disebabkan Dana Desa Tahap II Tahun 2023 Desa Bubode belum dicairkan, karena Sekertaris Kecamatan enggan melakukan Caker pada proses Caker-Maker pencairan Dana Desa Bubode.
“Anggaran untuk membangun jembatan itu ada pada Dana Desa Tahap II yang sampai saat ini belum dicairkan, padahal rekomendasi Camat untuk mencairkan anggaran itu sudah keluar sejak tanggal 7 Juni 2023. Tapi entah apa alasannya, Ibu Sekcam (Sekertaris Kecamatan) enggan melakukan Caker, bahkan enggan menerima saya untuk menemui beliau saat datang mendampingi Ketua dan Sekretaris BPD mempertanyakan masalah Caker ini,” kata Albar saat ditemui di Kantor Desa Bubode, Senin (26/06/2023).
Albar juga yang merupakan Aparat Desa Bubode itu menceritakan, proses pencairan Dana Desa Tahap II di desanya itu terkesan berjalan lamban dan cukup dramatis, proses komunikasi dengan pihak Pemerintah Kecamatan dan konsultasi hingga upaya proses Caker diminta dilakukan di Kantor Kejaksaan Gorut pun sudah dipenuhi pihaknya. Namun tetap saja Sekertaris Kecamatan enggan melakukan proses Caker.
“Sudah kemana-mana soal pencairan Dana Desa kami ini Pak, berulang kali kami datang bahkan terakhir Ibu Sekcam meminta proses Caker itu di Kejaksaan Gorut. Walaupun agak aneh dan hanya berlaku untuk Desa Bubode, demi kepentingan masyarakat kami menuruti itu, tapi setelah mendapat petunjuk dari Kejaksaan bahwa anggaran itu sudah bisa dicairkan, Ibu Sekcam mengingkarinya dan tetap saja enggan melakukan proses Caker yang sudah Ibu Sekcam dan Pak Camat tandatangani dokumennya” tutup Albar.
Camat Tomilito, Harsono Rahman saat dikonfirmasi soal ini menjelaskan, dirinya juga mengaku tak menyangka proses Caker Dana Desa Bubode diminta dilakukan oleh Sekcam di Kantor Kejaksaan.
“Jelas dalam regulasi itu Pak tidak ada. Itu hanya kebijakan pribadinya Sekcam, selaku Ketua Tim Asistensi. ” jelas Harsono, saat ditemui di Kantor Camat Tomilito, Senin (26/06/2023).
Lebih lanjut Harsono membeberkan, dirinya saat itu juga sempat menanyakan kepada Sekcam, proses Caker yang akan dilakukan di Kejaksaan Gorut ini apakah sudah disetujui oleh kedua belah pihak, antara Sekcam dan Pemerintah Desa Bubode.
“Beliau bilang sudah, saya juga bilang silahkan, itu kan kebijakan beliau. Tidak ada dalam Undang-Undang bahwa Caker-Maker itu di Kejaksaan. Sedangkan sebenarnya melakukan Caker-Maker itu Pak di Desa, cuman karena ada MOU antara Pemerintah Daerah atau Bank Sulut, sehingga terjadi Caker-Maker itu di Kecamatan, sebagai upaya pengawasan,” beber Harsono.
Harsono berjanji, dirinya akan membahas hal ini lagi bersama Sekcam, untuk mendapatkan solusi terbaik agar Dana Desa Bubode segera dicairkan dan Pembangunan di Desa itu tidak menjadi terhambat.
“Yang jelas itu harus segera dicairkan, karna ada kebutuhan masyarakat disitu, saya akan membahas hal ini lagi dengan Ibu Sekcam, cuman untuk saat ini beliau masih izin tidak masuk kantor, jadi saya menunggu beliau masuk kantor dulu. Jika informasinya beliau ingin mundur tidak apa-apa, kita akan pertimbangkan, itu bisa diganti, Caker tidak melekat di jabatan Sekcam,” pungkasnya.