Sampang,- Diduga pasca diberitakan pengadaan pompa air, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertan KP) Sampang, dipanggil penyidik Tipidkor Satreskrim Polres setempat.
Informasi yang dihimpun regamedianews.com, beberapa waktu lalu, Dispertan KP Sampang diberitakan terkait belanja pengadaan pompa mesin air, dengan nominal ratusan juta rupiah.
Di laman Sistem Rencana Umum Penggunaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SiRUP LKPP), dana ratusan juta rupiah tersebut, untuk pengadaan 13 unit mesin pompa air.
Belanja barang di Disperta KP tertera kode paket 41155177 dengan nama kegiatan belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat (Pompa Air) yang bersumber dari APBD Kabupaten Sampang sebesar Rp 117 juta.
Hal tersebut, juga tidak ditampik Kepala Dispertan KP Sampang Suyono, melalui Kabid Ketahanan Pangan dan Holtikultura Nurdin, dikutip dari salah satu media, Senin (24/07/2023).
Ia mengaku, pemanggilan tersebut sekitar sepekan lalu, oleh penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Sampang, untuk klarifikasi terkait belanja pengadaan mesin pompa air.
“Iya benar, yang memenuhi panggilan pejabat yang membidangi, dan dimintai keterangan penyidik Tipidkor, terkait pengadaan mesin pompa air,” ungkap Nurdin kepada awak media.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sukaca, saat dikonfirmasi melalui Kanit III Tipikor Polres Sampang Iptu Indarta membenarkan, mengenai pemanggilan tersebut.
“Iya betul, kasih kesempatan tim untuk klarifikasi rampung ya,” tutur Indarta dikutip dari salah satu media, melalui pesan singkat whatsapp_nya.