Rekrutmen KPPS Pangarengan Dianggap Tabrak Aturan

- Jurnalis

Senin, 8 Januari 2024 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Datangi kantor Panwaslu, peserta KPPS Desa Pangarengan tidak lolos seleksi tunjukkan sejumlah bukti, (dok. regamedianews).

Caption: Datangi kantor Panwaslu, peserta KPPS Desa Pangarengan tidak lolos seleksi tunjukkan sejumlah bukti, (dok. regamedianews).

Sampang,- Carut marut rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024, di Sampang, Madura, masih menjadi atensi publik.

Pasalnya, pasca terkuak bobroknya seleksi tenaga KPPS di Kecamatan Karang Penang, Robatal dan Kedungdung, beberapa waktu lalu.

Kali ini, kembali terjadi dan dibongkar, oleh sejumlah peserta KPPS di wilayah Kecamatan Pangarengan yang tidak lolos seleksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu terlihat, saat sejumlah peserta anggota KPPS mendatangi kantor Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pangarengan, Senin (08/01/2024) siang.

Kedatangannya mendesak Panwaslu, agar menindak lanjuti adanya dugaan kongkalikong Panitia Pemungutan Suara (PPS), dalam rekrutmen KPPS di desanya.

Baca Juga :  DPRD Jatim Minta Dinas PU SDA Segera Normalisasi Sungai Blega

“Kami yang melampiri ijazah D2 dan SMA malah tidak lolos seleksi, sedangkan yang ijazah SMP lolos,” ketus Dedi Azis Rianto kepada awak media.

Bahkan, kata Dedi, dalam tahap seleksi anggota KPPS Pangarengan, tidak dilakukan tes tulis dan wawancara. Namun, hanya melengkapi berkas administrasi.

“Rekrutmen ini sudah tidak netral dan tidak transparan, dan sudah tabrak aturan. Padahal dalam aturannya, minimal ijazah SMA, kenapa ijazah SMP lolos ?,” ucapnya.

Pria akrab disapa Yayan ini mengungkapkan, dari beberapa bukti yang dimilikinya, ada tiga peserta berijazah SMP yang lolos seleksi anggota KPPS.

Baca Juga :  BUMD Sampang Sektor Migas Kembali Disorot

“Sebenarnya ada empat, namun yang satu ini masuk kategori calon pengganti,” ungkapnya.

Sementara itu, Moh Zainal Ikhwan ketua Paswascam Pangarengan mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan peserta KPPS dari Desa Pangarengan.

“Mereka mengadukan, jika rekrutmen KPPS di Desa Pangarengan oleh PPS diduga tidak prosedural, karena ijazah SMP yang diloloskan,” ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu pengaduan tersebut, serta akan melakukan klarifikasi ke bawah.

“Jika nanti terbukti melakukan pelanggaran, kami akan koordinasi dengan Bawaslu,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bupati Pamekasan Anggarkan Rp1 Miliar Untuk Renovasi Jalan Swadaya
Dandim Sampang: MBG Langkah Atasi Masalah Gizi
Dilaporkan Penganiayaan, Jih Kur: Itu Mengada-Ngada
Lapas Narkotika Pamekasan Teguhkan Semangat Pancasila
Bupati Sampang Launching Dapur SPPG Al-Baghdady
DPRKP Pamekasan Genjot Program Drainase
Jumlah SPPG di Sampang Tak Capai Target
IDI Cabang Pamekasan Resmi Dikukuhkan

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:11 WIB

Bupati Pamekasan Anggarkan Rp1 Miliar Untuk Renovasi Jalan Swadaya

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:18 WIB

Dilaporkan Penganiayaan, Jih Kur: Itu Mengada-Ngada

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:59 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Teguhkan Semangat Pancasila

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:59 WIB

Bupati Sampang Launching Dapur SPPG Al-Baghdady

Senin, 29 September 2025 - 22:18 WIB

DPRKP Pamekasan Genjot Program Drainase

Berita Terbaru

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, meringkus dua pelaku curanmor inisial MD dan JD, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Okt 2025 - 14:08 WIB

Caption didampingi aktivis PPKB, pihak keluarga korban pemerkosaan mendatangi Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Jumat, 3 Okt 2025 - 09:29 WIB

Caption: polisi tak berseragam, pasang plang penyitaan terhadap rumah oknum kades terlibat kasus TPPU dan narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan

Jumat, 3 Okt 2025 - 07:21 WIB