DPRD Sampang Gelar Paripurna Nota Penjelasan Raperda Inisiatif dan Eksekutif

- Jurnalis

Kamis, 18 Januari 2024 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: saat berlangsungnya rapat paripurna pembahasan Raperda Inisiatif dan Eksekutif di Gedung Paripurna DPRD Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: saat berlangsungnya rapat paripurna pembahasan Raperda Inisiatif dan Eksekutif di Gedung Paripurna DPRD Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, kembali menggelar paripurna yang dikemas dalam dua pembahasan, Kamis (18/01/2024) siang.

Paripurna yang dihadiri Wakil Bupati Sampang H.Abdullah Hidayat, tentang Nota Penjelasan Terhadap 1 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif dan Nota Penjelasan Bupati Terhadap 2 Raperda Eksekutif.

Rapat paripurna yang kesekian kalinya tersebut, dipimpin langsung wakil ketua I DPRD Sampang Amin Arif Tirtana, didampingi wakil ketua II DPRD Rudy Kurniawan, serta dihadiri 23 anggota legislatif.

Sekretaris DPRD Sampang Moh Anwari Abdullah menyampaikan, rapat paripurna tersebut telah memenuhi kuorum dan memenuhi syarat, karena dari 45 anggota DPRD Sampang dihadiri 23 orang.

“Sementara, 22 orang anggota DPRD Sampang lainnya absen dengan keterangan ijin,” ujar Anwari dihadapan pejabat Pemkab setempat yang hadir dalam paripurna kesekian kalinya itu.

Wakil Ketua I DPRD Sampang Amin Arif Tirtana menyampaikan, keputusan rapat badan nusyawarah ditetapkan pada tanggal 18 Januari tahun 2024, paripurna pertama dengan acara penyampaian;

• Nota Penjelasan Pengusul (BAPEMPERDA) terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
• Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda, tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.
• Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Sampang Tahun 2024-2044.

Amin menjelaskan, tanggal 18 s/d 21 Januari tahun 2024, rapat fraksi-fraksi atas Nota Penjelasan Bupati dan Pengusul. Sedangkan tanggal 22 Januari sampai selesai 2024 adalah Rapat Paripurna kedua dengan acara penyampaian;

1. Pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh, Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Sampang Tahun 2024-2044.

Baca Juga :  Ramadhan, PIPAS Narkotika Pamekasan Berbagi Kebahagian

2. Pandangan Umum Bupati Sampang terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, serta jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi.

3. Jawaban Pengusul atas Raperda tentang penyelenggaraan Pendidikan dan laporan Bapemperda atas hasil Fasilitasi Raperda, tentang Investasi Pemerintah Daerah.

4. Pengesahan Raperda tentang Investasi Pemerintah Daerah.

Sementara itu, Wakil Bupati Sampang H.Abdullah Hidayat menyampaikan, terima kasih kepada pimpinan dewan yang telah memberikan kesempatan, untuk menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Raperda.

“Yakni, tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sampang Tahun 2024- 2044,” terangnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 94 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2011, tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh wajib dilakukan oleh pemerintah daerah, dan/atau setiap orang.

“Tujuan dari pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh, untuk mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan, guna mendukung kemandirian dan produktifitas masyarakat,” jelasnya.

Menurut H.Abdullah Hidayat, kualitas perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni secara ideal perlu didukung, dengan kualitas lingkungan permukiman yang lebih luas, sebagai satu kesatuan hunian yang tidak terpisahkan, guna mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.

“Peningkatan kualitas perumahan dan kawasan permukiman diupayakan menjadi salah-satu kondisi yang dapat membantu mengatasi tarikan urbanisasi, mendorong pertumbuhan wilayah, mendukung keterkaitan kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan secara baik, yang sekaligus dapat mewujudkan permukiman di kawasan perkotaan yang mendukung perwujudan pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan secara keseluruhan dan berkelanjutan,” ujarnya.

Baca Juga :  Akhirnya PMI Temukan Warga Daleman Sampang Yang Tewas Tenggelam

Wabup Sampang ini menjelaskan, tujuan lain dari pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, adalah untuk meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuni perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

“Hal ini dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian bermukim yang menjamin hak setiap warga negara untuk menempati, memiliki dan/atau menikmati tempat tinggal yang dilaksanakan sejalan dengan kebijakan penyediaan tanah untuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman,” tandasnya.

Ia mengungkapkan, permukiman kumuh yang ada di Kabupaten Sampang salah satunya disebabkan adalah ketidaktersediaan akses sarana dan prasarana serta bangunan yang tidak sesuai dengan standar teknis.

“Maka dengan demikian penerapan Rancangan Peraturan Daerah, tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh, akan memiliki implikasi bagi kehidupan masyarakat dan beban keuangan negara, terhadap peningkatan akses dan penanganan-penanganan lain untuk menuju kawasan yang bebas kumuh,” ungkapnya.

Sementara itu, Wabup Sampang menambahkan, pihaknya menyakini keharmonisan dan kerjasama yang telah terbangun selama ini akan mampu untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan, sehingga obsesi peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju Kabupaten Sampang hebat dan bermartabat akan dapat diwujudkan.

“Terakhir, apabila ada kekurangan dalam penyampaian Nota Penjelasan ini kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Semoga kita semua senantiasa mendapatkan perlindungan dan petunjuk dari Allah SWT, dalam rangka pengabdian kepada seluruh masyarakat Sampang,” pungkasnya.

Berita Terkait

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui
Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang
Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’
Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas
Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut
Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas
H. Supriadi Owner Rokok Makayasa Sabet Penghargaan SMSI Award 2025
Merasa Difitnah, PT LIL Akan Tempuh Jalur Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 22:10 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Juni 2025 - 14:03 WIB

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Juni 2025 - 10:46 WIB

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:58 WIB

Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:02 WIB

Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas

Berita Terbaru

Caption: Didampingi Sekda, Wabup Sampang pose bersama Wakil Ketua DPRD Sampang usai tanda tangani pengesahan dua Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok.

Daerah

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: Jakfar Sodiq  (jas hitam) bersama tokoh dan pemuda Sampang memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan akun Tiktok @faktapolitiktok.

Hukum&Kriminal

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 19:18 WIB

Caption: Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat menjelaskan hasil analisis teknis video hoax Bupati Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 14:03 WIB

Caption: video Bupati Sampang disinformasi yang diunggah akun Tiktok @faktapolitiktok.

Daerah

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Senin, 2 Jun 2025 - 10:46 WIB

Caption: potongan video viral Bus Pahala Kencana terbakar saat melintas di jalan raya Paterongan Bangkalan Madura.

Peristiwa

Bus Pahala Kencana Hangus Terbakar di Bangkalan

Minggu, 1 Jun 2025 - 19:00 WIB