Sampang,- Sempat ramai dibeberapa media, terkait dugaan dilepasnya inisial MFT oknum kepala sekolah tersangka pencabulan di Sampang, Madura, Jawa Timur.
Kini pihak kepolisian, sudah melimpahkan berkas tahap I tersangka kasus pelecehan guru dan wali murid tersebut, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kendati demikian, sebelumnya Satreskrim Polres Sampang, tidak menampik oknum kepsek inisial MFT, tidak sebagai penghuni sel tahanan.
Hal itu, dengan alih-alih penangguhan tersangka dan berstatus tahanan kota, serta berkas akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mirisnya, Kanit PPA dan penyidik yang menangani kasus oknum kepala sekolah dasar di wilayah Omben tersebut, kompak bungkam saat dikonfirmasi.
Bahkan, santer kabar inisial MFT oknum kepsek tersangka pencabulan, diduga dilepas dan bebas menghirup udara segar, pasca digelar konferensi pers.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, mengaku jika telah dilakukan penangguhan penahanan.
“Penangguhan penahanan, berkas segera dilimpahkan ke JPU,” tulis singkat Sigit, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya, Senin (19/02/2023) lalu.
Terpisah, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie, juga tidak menampik terkait penangguhan oknum kepsek tersangka cabul tersebut.
“Penyidik sudah berupaya, 22 Februari 2024 kemarin, berkas tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, dan sudah dilakukan tahap satu,” ujar Deddy, Senin (26/02) siang.
Sementara, saat dikonfirmasi terkait jemput paksa terhadap tersangka inisial MFT, Dedy mengatakan, hal tersebut akan diupayakan.
“Dalam pekan depan ini, kita akan upayakan P21, serta pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dugaan dilepasnya inisial MFT oknum kepsek tersangka pencabulan diketahui korban.
“Saya melihat sendiri, tersangka tengah duduk santai di teras rumahnya beberapa waktu lalu,” ujar HL kepada awak media ini, Sabtu (17/02).
HL mengungkapkan, kabar beredar dugaan dilepasnya tersangka dan tidak dipenjara, karena mengajukan penangguhan penahanan.
“Saya pahami, itu hak tersangka. Namun, khawatir tersangka berulah kembali dan bebas berkeliaran,” ketusnya.