Sampang,- Insiden penganiayaan Irwan (27) kurir JNT di Pamekasan, Jawa Timur, masih jadi perbincangan publik.
Pasalnya, pelaku berinsial AZ (46) tersebut, ternyata seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sampang.
AZ seorang guru di salah satu lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kecamatan Omben.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, kini dirinya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dibalik sel tahanan Mapolres Pamekasan.
Sebelumnya, aksi kekerasan AZ terhadap kurir ekspedisi tersebut, viral di sejumlah media sosial.
Sehingga, memancing komentar kecaman dari warganet, dan menjadi atensi kepolisian.
Bahkan, menjadi perhatian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang.
“Kami juga sudah mengetahui penganiayaan tersebut,” ujar Kepala BKPSDM setempat, Arif Lukman Hidayat.
Kendati demikian, pihaknya ingin memastikan kebenarannya kepada Dinas Pendidikan (Disdik).
“Mengingat, sebelumnya hanya informasi belaka,” ungkap Arif, dikutip dari salah satu media online, Kamis (3/7/25).
Ia mengatakan, berdasarkan informasi, yang bersangkutan (ZA) mengajar sebagai guru PAUD di Omben.
“Kami berencana berkoordinasi dengan Polres Pamekasan,” ujar pria akrab disapa Yoyok ini.
Hal tersebut, agar menyediakan surat penahanan untuk proses kepegawaian ZA dapat dilakukan.
“Surat penahanan itu, sebagai dasar pemberhentian sementara dari jabatan negerinya dengan status gaji 50%,” jelasnya.
Terkait sanksi, imbuh Yoyok, pihaknya harus menunggu keputusan Pengadilan.
Selanjutnya, melalui evaluasi yang dilakukan tim khusus, termasuk dari Inspektorat Daerah Sampang.
“Tunggu nanti, misalkan masuk pelanggaran berat, dan Pengadilan memvonis 2 tahun keatas, otomatis dipecat,” tegasnya.
Penulis : Harry
Editor : Redaksi