Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM

- Jurnalis

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kejari Bangkalan selesaikan dua perkara tindak pidana ringan di Rumah Restorative Justice UTM.

Caption: Kejari Bangkalan selesaikan dua perkara tindak pidana ringan di Rumah Restorative Justice UTM.

Bangkalan,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menerapkan pendekatan hukum yang humanis.

Hal itu, melalui pelaksanaan Restorative Justice (RJ) dua perkara pidana ringan di Rumah RJ Universitas Trunojoyo Madura (UTM).

Dua perkara pidana tersebut, yakni kasus pencurian dan penggelapan sepeda motor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejari Bangkalan, Noer Adi menjelaskan, mekanisme RJ tidak hanya bertujuan mengejar keadilan hukum.

“Melainkan juga keadilan sosial,” ujar Noer Adi, dikutip dari salah satu media online, Sabtu (2/8/25).

Baca Juga :  Jelang Pilgub Jatim, KPU Temukan Warga Sumenep Tak Ber-KTP

Ia menjelaskan, RJ bukan hanya menyelesaikan perkara, tapi membangun kepercayaan dan harmoni di masyarakat.

“Prosesnya melibatkan dialog terbuka antara pelaku, korban, dan masyarakat dengan prinsip sukarela dan kesetaraan,” jelasnya.

Noer Adi menambahkan, pendekatan RJ mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.

Memberikan ruang musyawarah, tanpa mengesampingkan perlindungan hak-hak para pihak.

“Baik secara fisik maupun emosional,” imbuh Noer Adi.

Pihaknya berharap, RJ menjadi langkah konkret memperkuat kohesi sosial, dan menekan angka kriminalitas.

Rektor UTM Prof. Dr. Safi’ mengapresiasi kolaborasi antara institusi pendidikan dan aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Waspada !!! Ada Jalan Ambruk di Sampang Bahayakan Warga Melintas

Menurtnya, keberadaan Rumah RJ di kampus ini, menjadi simbol kolaborasi, membangun wajah baru penegakan hukum di Indonesia.

“Ini tak hanya soal hukuman, tetapi juga soal pemulihan dan keadilan sosial,” ujar Safi’.

Ia berharap, Rumah RJ UTM menjadi pusat edukasi, sekaligus model penyelesaian konflik berbasis musyawarah.

Kegiatan ini, kata Safi’, menjadi bukti nyata, penyelesaian hukum dapat mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.

“Sekaligus mempererat hubungan antara institusi hukum dan masyarakat,” pungkasnya.

Penulis : Syafin

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bupati Pamekasan Anggarkan Rp1 Miliar Untuk Renovasi Jalan Swadaya
Dandim Sampang: MBG Langkah Atasi Masalah Gizi
Dilaporkan Penganiayaan, Jih Kur: Itu Mengada-Ngada
Lapas Narkotika Pamekasan Teguhkan Semangat Pancasila
Bupati Sampang Launching Dapur SPPG Al-Baghdady
DPRKP Pamekasan Genjot Program Drainase
Jumlah SPPG di Sampang Tak Capai Target
IDI Cabang Pamekasan Resmi Dikukuhkan

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:11 WIB

Bupati Pamekasan Anggarkan Rp1 Miliar Untuk Renovasi Jalan Swadaya

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:11 WIB

Dandim Sampang: MBG Langkah Atasi Masalah Gizi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:18 WIB

Dilaporkan Penganiayaan, Jih Kur: Itu Mengada-Ngada

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:59 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Teguhkan Semangat Pancasila

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:59 WIB

Bupati Sampang Launching Dapur SPPG Al-Baghdady

Berita Terbaru

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, meringkus dua pelaku curanmor inisial MD dan JD, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Okt 2025 - 14:08 WIB

Caption didampingi aktivis PPKB, pihak keluarga korban pemerkosaan mendatangi Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Jumat, 3 Okt 2025 - 09:29 WIB

Caption: polisi tak berseragam, pasang plang penyitaan terhadap rumah oknum kades terlibat kasus TPPU dan narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan

Jumat, 3 Okt 2025 - 07:21 WIB

Caption: Komandan Kodim 0828 Sampang, Letkol Czi Dika Catur Yanuar Anwar, (dok. regamedianews).

Daerah

Dandim Sampang: MBG Langkah Atasi Masalah Gizi

Kamis, 2 Okt 2025 - 22:11 WIB