Sampang,- Moh Issudin sopir pribadi seorang dokter di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, divonis 6 bulan penjara.
Vonis tersebut, dibacakan Hakim Pengadilan Negeri (PN) setempat, dalam agenda sidang putusan pada Selasa (30/9/25) siang.
Kendati, hasil putusan hakim terhadap driver pribadi dr.Hendry Arianto ini, dinilai mengecewakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasalnya, banyak fakta penting yang diabaikan dalam persidangan, dan dianggap tidak sesuai dengan fakta hukum.
“Kami kecewa dengan putusan ini,” ujar Didiyanto kuasa hukum Moh Issudin, saat diwawancara awak media.
Ia mengungkapkan, sebelumnya sudah banyak fakta diungkap dalam persidangan kasus laka lantas tersebut.
“Akan tetapi, justru tidak dipertimbangkan. Putusan ini jelas tidak sesuai dengan fakta hukum,” tegas Didiyanto.
Sementara, hakim ketua Adji Prakoso menegaskan, keputusan ini berdasarkan beberapa pertimbangan.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan kelalaian, hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya, saat membacakan amar putusan.
Terpisah, H Achmad Bahri juga kuasa hukum terdakwa (Moh Issudin) menilai, hakim telah mengabaikan banyak fakta dalam persidangan.
Diantaranya, kesaksian saksi tidak melihat langsung kejadian, serta bukti foto dan video yang menunjukkan truk oleng ke kanan.
“Kami sangat kecewa dengan putusan ini. Banyak fakta, tapi justru tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim,” ujar Bahri.
Dilain sisi, ia juga menilai proses penyelidikan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sempurna.
“Seharusnya diuji terlebih dahulu melalui pra peradilan, sebelum masuk ke tahap persidangan,” tandasnya.
Atas putusan hakim tersebut, imbuh Bahri, pihaknya akan mempertimbangkan upaya banding.
“Tapi, masih akan koordinasi dengan pihak keluarga, maupun pihak rumah sakit tempat klien kami bekerja,” pungkasnya.
Penulis : Harry
Editor : Redaksi