Pamekasan,- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan, membeberkan hasil rapat rencana Pemilihan Antar Waktu (PAW) dan Pilkades di sejumlah desa.
Perwakilan DPMD Pendi Hermawan menegaskan, seluruh proses mengacu pada surat Dirjen Bina Pemerintahan Desa tertanggal 22 Oktober 2025.
Menurutnya, substansi dari surat tersebut menjadi pedoman utama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yakni, pemerintah daerah yang telah menetapkan jadwal dan anggaran Pilkada Serentak, Pilkades, maupun PAW tahun 2025 dan 2026, dapat melaksanakan tahapan sesuai ketentuan berlaku.
Kesimpulannya tetap seperti isi surat itu. Pembahasan internal masih berjalan, karena ada hal yang harus kami dalami lebih lanjut.
“Namun pada prinsipnya, pelaksanaan PAW dan Pilkades tetap bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Pendi merincikan, total terdapat 9 desa yang masuk dalam agenda pembahasan, terdiri dari :
Desa yang akan melaksanakan PAW (4 desa), diantaranya Desa Klampar Kecamatan Proppo, Desa Gugul Kecamatan Tlanakan.
Selain itu, juga Desa Larangan Selampar Kecamatan Tlanakan, Desa Sumedang, Kecamatan Pademawu.
Adapun Desa yang mengarah pada pelaksanaan Pilkades serentak (5 desa), diantaranya Desa Penagguan Kecamatan Proppo dan Desa Tamberu Kecamatan Batu Marmar.
Jugas Desa Palengaan Laok Kecamatan Palengaan, Desa Kacok Kecamatan Palengaan, Desa Panagguan Kecamatan Larangan.
Terkait waktu pelaksanaan, Pendi menyampaikan, hingga kini belum ada tanggal resmi yang ditetapkan.
Pihaknya masih melakukan kajian dan pendalaman bersama tim terkait.
“Untuk tahunnya masih belum ditentukan. Nanti tunggu seluruh pengkajian dan rapat selesai. Kami tetap berpulang pada ketentuan yang ada,” ujarnya.
Pendi menegaskan, DPMD terus melakukan pembahasan berlapis agar seluruh tahapan, regulasi, serta kesiapan masing-masing desa dapat dipastikan sesuai prosedur.
Seluruh keputusan akan tetap berlandaskan Surat Dirjen Bina Pemerintahan Desa Nomor 100.3.5.5/5118/BPD/22/10/2025/2/A, yang mengatur pelaksanaan Pilkades Serentak dan PAW.
“Intinya, substansi surat dari Dirjen menjadi pijakan kami. Prosesnya masih berjalan, dan posisi kami tetap mengikuti regulasi yang ada,” pungkasnya.
Penulis : Kurdi
Editor : Redaksi










