Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

- Jurnalis

Senin, 8 Desember 2025 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruang kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruang kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Sampang,- Kepolisian Resor Sampang kembali mengamankan satu dari tiga pelaku rudapaksa terhadap anak dibawah umur.

Kasus pencabulan dan persetubuhan (pemerkosaan) ini menjadi perhatian serius, setelah viral di media sosial.

“Jadi atensi khusus, karena perkaranya viral di medsos,” ujar Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, Senin (8/12/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban berinisial NQ (13), seorang pelajar asal Kecamatan Omben Kabupaten Sampang.

Peristiwa miris ini terjadi pada Sabtu 28 Juni 2025 lalu, di area persawahan di kecamatan setempat.

Kronologi singkatnya, jelas Eko, berawal saat korban sedang membantu persiapan acara pengajian di pondok.

Di lokasi tersebut, korban NQ diajak jalan-jalan oleh salah satu pelaku berinisial S.

“Korban mengiyakan ajakan S, kemudian mereka pergi ke lapangan dengan berboncengan sepeda motor,” terang Eko.

Baca Juga :  Senyum 1000 Anak Yatim Hiasi Mapolres Sampang

Tak lama setelah mereka tiba, dua pelaku lain, inisial H dan AR (15) datang berjalan kaki.

Tiba-tiba, korban langsung disergap dari belakang menggunakan sarung oleh S, dipaksa ditidurkan di lapangan.

“Secara bergantian S, H dan AR melakukan persetubuhan dan pencabulan,” ungkap Eko kepada regamedianews.

Usai melakukan perbuatannya, para pelaku menyuruh korban NQ kembali ke pondok dengan berjalan kaki.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma mendalam dan takut bertemu dengan orang tidak dikenal,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, kata Eko, Unit PPA Satreskrim Polres Sampang bergerak melakukan penangkapan.

“Pelaku AR ditangkap di sekolahnya, di salah satu SMP di Kecamatan Omben, pada Jumat (5/12) kemarin,” bebernya.

Saat itu juga, pelaku AR langsung dibawa ke Mako Polres Sampang untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polisi Buru Pembakar Driver Ojol di Sampang

Sementara itu, dua pelaku lain yakni S (19) dan H (20), kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dua pelaku tersebut masih kami buru,” tegas mantan Kapolsek Ketapang ini.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

“Yakni tentang Perubahan Kedua atas UU Perlindungan Anak Jo. UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelas Eko.

Pelaku dewasa terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 Miliar.

“Untuk pelaku anak, ancaman pidana penjaranya paling lama 1/2 dari maksimum ancaman pidana bagi orang dewasa sesuai Pasal 81 ayat (2) UU Sistem Peradilan Pidana Anak,” tegasnya.

Penulis : Harry

Editor : Redaksi

Berita Terkait

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:23 WIB

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Senin, 8 Desember 2025 - 14:02 WIB

Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Berita Terbaru

Caption: Wakil Ketua PWI Jatim Mahmud Suhermono, serahkan bendera pataka PWI Bangkalan kepada Mahmud Ismail, (dok. foto istimewa).

Daerah

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan

Rabu, 10 Des 2025 - 21:10 WIB

Caption: Hendra juru bicara 'Pemuda Melek Hukum dan Mencari Keadilan', ditemui awak media usai antar surat rencana audiensi ke Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Rabu, 10 Des 2025 - 18:41 WIB