Bangkalan,- Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di area lahan milik SMPN 2 Kamal, akhirnya bisa bernapas lega.
Hal ini dipastikan setelah mereka audiensi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, pada Kamis (18/12/2025).
Audiensi tersebut, mengkonfirmasi isu penggusuran paksa yang sempat memicu keresahan.
Kekhawatiran para PKL, bermula dari ancaman oknum tokoh masyarakat.
Mengeklaim adanya perintah penggusuran dari Kejaksaan, jika pedagang tidak membayar uang sewa.
Salah satu PKL yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, kedatangannya ke Kejari untuk mencari kebenaran.
Pihaknya takut diminta berhenti berjualan, jika tidak bayar sewa, dan isunya itu perintah Kejaksaan.
“Ternyata setelah dikonfirmasi, informasi itu tidak benar,” ujarnya.
Sementara, Kasubsi Penyidikan Pidana Khusus Kejari Bangkalan, M Zultoni menjelaskan, pihaknya memang mengirimkan surat.
Namun, surat tersebut ditujukan kepada Koperasi SMPN 2 Kamal, bukan untuk mengusir pedagang.
Pokok permasalahan, ungkap Zultoni, perihal adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp70 juta.
“Hal itu akibat pemanfaatan lahan pemerintah kabupaten yang hasilnya tidak masuk ke kas daerah,” ungkapnya.
Maka dari itu, pihaknya meminta koperasi terkait untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.
Lanjut Zultoni menegaskan, tidak ada permintaan penggusuran dari pihaknya (Kejari Bangkalan).
“Kami hanya meminta Koperasi SMPN 2 Kamal mempertanggungjawabkan Pendapatan Daerah yang hilang,” tegasnya.
Sementara, Ketua Paguyuban PKL Bangkalan Fathurrahman Said, menyayangkan adanya oknum memanfaatkan situasi hukum untuk mengintimidasi warga.
Bahkan, ia meminta aparat kepolisian dan pemerintah daerah turun tangan.
“Pemerintah harus hadir. Jangan biarkan aset daerah dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
“Perlu ada kebijakan yang jelas agar PKL bisa berjualan dengan tenang tanpa ancaman,” kata Fathurrahman.
Disisi lain, pihak Kejari Bangkalan merekomendasikan agar persoalan teknis di lapangan dapat diselesaikan.
“Tentunya melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah,” imbuh Zultoni.
Meski pihaknya fokus pada pemulihan kerugian negara, perlindungan terhadap PKL tetap menjadi perhatian.
“Hal tersebut harus disinergikan dengan pihak berwenang di tingkat desa dan kecamatan,” pungkas Zultoni.
Penulis : Syafin
Editor : Redaksi










