Sampang,- BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat komitmennya, dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan madrasah.
Setelah sebelumnya dilaksanakan di sejumlah wilayah di Pulau Madura, kegiatan sosialisasi dan pendataan digital kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kini dilanjutkan di Kabupaten Sampang, bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman satuan pendidikan madrasah, mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi guru dan tenaga kependidikan.
Selain itu, program ini juga mendorong percepatan pendataan serta digitalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada lembaga RA, MI, MTs, dan MA di seluruh wilayah Kabupaten Sampang.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Indriyatno menjelaskan, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan merupakan pekerja yang memiliki risiko kerja.
“Baik saat melaksanakan aktivitas pembelajaran maupun dalam perjalanan menuju dan dari tempat kerja,” ujarnya, Kamis (22/1/2026).
Oleh karena itu, perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi kebutuhan penting guna memberikan rasa aman serta kepastian perlindungan bagi para pendidik.
Ia menegaskan, pendaftaran tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dalam program BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban penyelenggara pendidikan sebagai pemberi kerja.
“Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan,” imbuh Indriyatno.
Ketentuan tersebut, juga selaras dengan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA dan BOS Madrasah yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2067 Tahun 2025.
“Rangkaian kegiatan sosialisasi dan pendataan digitalisasi kepesertaan di Kabupaten Sampang, dilaksanakan secara bertahap di seluruh kecamatan,” tandasnya.
Yakni dengan jadwal sebagai berikut:
* Jumat, 16 Januari 2026
Kecamatan Torjun dan Pangarengan (34 lembaga RA/MI/MTs/MA).
* Sabtu, 17 Januari 2026
Kecamatan Jrengik (31 lembaga RA/MI/MTs/MA).
* Senin, 19 Januari 2026
Kecamatan Kedungdung (76 lembaga RA/MI dan 43 lembaga MTs/MA).
* Selasa, 20 Januari 2026
Kecamatan Banyuates (49 lembaga RA/MI dan 33 lembaga MTs/MA).
* Rabu, 21 Januari 2026
Kecamatan Sokobanah (85 lembaga RA/MI dan 27 lembaga MTs/MA).
* Kamis, 22 Januari 2026
Kecamatan Karangpenang (105 lembaga RA/MI dan 27 lembaga MTs/MA).
* Sabtu, 24 Januari 2026
Kecamatan Tambelangan (43 lembaga RA/MI dan 60 lembaga MTs/MA).
* Senin, 26 Januari 2026
Kecamatan Omben (60 lembaga RA/MI dan 47 lembaga MTs/MA).
* Selasa, 27 Januari 2026
Kecamatan Robatal (71 lembaga RA/MI dan 27 lembaga MTs/MA).
* Rabu, 28 Januari 2026
Kecamatan Ketapang (110 lembaga RA/MI dan 28 lembaga MTs/MA).
* Kamis, 29 Januari 2026
Kecamatan Camplong (27 lembaga RA/MI dan 35 lembaga MTs/MA)
* Sabtu, 31 Januari 2026
Kecamatan Sreseh (39 lembaga RA/MI dan 30 lembaga MTs/MA).
* Senin, 2 Februari 2026
Kecamatan Sampang (30 lembaga RA/MI dan 27 lembaga MTs/MA).
Dalam kegiatan tersebut, jelas Indriyatno, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan madrasah dapat didaftarkan pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebagai perlindungan dasar.
Selain itu, tersedia pula program lanjutan seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), yang dapat disesuaikan dengan status hubungan kerja serta kemampuan masing-masing satuan pendidikan.
Melalui sosialisasi dan pendataan digitalisasi ini, Indriyatno berharap seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan madrasah di Kabupaten Sampang dapat terdaftar sebagai peserta aktif.
“Sehingga memperoleh perlindungan kerja yang layak, berkelanjutan, dan sesuai dengan amanat undang-undang,” pungkasnya.
Penulis : Red
Editor : Redaksi










