Bangkalan,- Pelarian pasangan suami istri (pasutri) berinisial MF (31) dan JA (33), dalam dunia gelap narkotika berakhir di tangan pihak kepolisian.
Keduanya diringkus personel Satnarkoba Polres Bangkalan saat sedang asyik pesta sabu di kamar rumahnya, Desa Duwek Buter, Kecamatan Kwanyar, Rabu (04/02/2026) sore.
Tak hanya mengonsumsi, pasutri ini ternyata juga nyambi sebagai pengedar.
Polisi menemukan sejumlah paket plastik klip berisi sabu siap edar, disimpan dalam sebuah kotak di kamar mereka.
Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto menjelaskan, sang istri (JA) berperan aktif membantu suaminya dalam transaksi barang haram tersebut.
“Mereka membeli satu gram seharga Rp600 ribu. Sebagian dikonsumsi sendiri, dan sisanya dibagi menjadi paket hemat untuk dijual kembali,” ujar Kiswoyo, Jumat (06/02) sore.
Dalam penggeledahan yang dipimpin Kanit II Satnarkoba Ipda Ahmad Sanusi, petugas menyita empat paket sabu.
“Rincian berat 0,28 gram, 0,26 gram, 0,14 gram, 0,12 gram. Petugas juga menyita dua unit handphone dan alat isap (bong),” jelasnya.
Lanjut Kiswoyo mengatakan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari keresahan warga sekitar, mencurigai rumah pasutri tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi langsung melakukan penggerebekan dan mendapati keduanya tak berkutik,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tegas Kiswoyo, kini MF dan JA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 dan KUHP terbaru.
“Keduanya terancam hukuman pidana minimal 5 tahun penjara,” tegasnya.
Penulis : Red
Editor : Redaksi










