Pamekasan,- Lambannya peresmian Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Kabupaten Pamekasan, menuai sorotan tajam Komisi II DPRD.
Meski proyek tersebut telah menelan anggaran besar dan secara fisik telah berdiri, hingga kini SIHT belum juga diresmikan.
Moh Tabri anggota Komisi II DPRD Pamekasan menegaskan, kewenangan peresmian atau launching SIHT sepenuhnya berada di tangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Namun, hingga memasuki Februari 2026, dinas terkait belum menunjukkan langkah konkret.
“Kami sudah berulang kali menekankan agar meresmikan SIHT supaya bisa berproduksi. Tapi faktanya, sampai hari ini belum terlihat langkah nyata,” tegas Tabri.
Menurutnya, DPRD telah memberikan tenggang waktu yang sangat panjang kepada Disperindag, bahkan sejak beberapa bulan sebelum berakhirnya tahun 2025.
Namun, waktu tersebut dinilai terbuang tanpa hasil yang jelas.
“Kami sudah memberi waktu cukup lama. Bahkan sudah ada pergantian pejabat eselon II di dinas terkait, tapi tetap tidak ada progres signifikan terkait peresmian SIHT,” ujarnya.
Tabri juga mengungkapkan kekhawatiran, SIHT hanya akan menjadi proyek fisik tanpa kejelasan manfaat.
Ia menilai, kondisi ini berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran, jika bangunan megah tersebut tidak segera difungsikan.
“Jangan sampai anggaran besar sudah digelontorkan, tapi bangunannya hanya jadi monumen,” ucapnya.
“Sampai hari ini pun belum jelas, perusahaan mana yang akan menempati dan mengelola SIHT tersebut,” imbuh Tabri.
Lanjut ia menyebutkan, Komisi II akan segera memanggil Disperindag, paling lambat dalam minggu ini untuk meminta pertanggungjawaban dan penjelasan resmi terkait mandeknya SIHT.
Pemanggilan ini juga menyusul munculnya isu bahwa SIHT berpotensi tidak berjalan.
“Kalau bicara rencana, SIHT seharusnya diresmikan pada tahun 2025. Sekarang sudah masuk bulan kedua tahun 2026, tapi kepastian itu belum ada. Ini jelas bentuk kemoloran yang tidak bisa lagi ditoleransi,” tandasnya.
Tabri menegaskan, DPRD akan mengambil langkah lanjutan, apabila dalam waktu dekat Disperindag tidak mampu memberikan penjelasan yang rasional dan terukur terkait arah serta keberlanjutan SIHT.
Penulis : Kurdi
Editor : Redaksi










