Mengedukasi Konsumen dan Pelaku Usaha, Disperindag Sosialisasi Penyalahgunaan Bahan Berbahaya Pada Makanan

- Jurnalis

Rabu, 14 Maret 2018 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) – Dalam rangka perlindungan konsumen, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan UPT Perlindungan Konsumen Surabaya melakukan sosialisasi penyalahgunaan bahan berbahaya pada makanan. Sosialisasi tersebut di gelar di aula kantor Disperindag Sampang, Rabu (14/03/2018). Hadir dalam acara tersebut yakni produsen, distributor, pedagang, konsumen hingga aparat pemerintah.

Menurut Kepala UPT Perlindungan Konsumen Surabaya Eka Setiabudi mengatakan, Disperindag punya program tentang perlindungan konsumen terkait bahan berbahaya (B2) yang tidak boleh bersentuhan dengan industri pangan maupun pangan olahan. Dalam sosialisasi tersebut, pihaknya mempunyai tiga kegiatan yakni, penyalahgunaan B2, konsumen cerdas (koncer) dan undang-undang penggunaan B2.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tujuan sosialisasi kali ini, kami ingin mengedukasi baik pada konsumen dan pelaku usaha bahwa B2 itu di atur dalam tata niaganya. Bahan berbahaya ini tidak boleh bersentuhan dengan industri pangan maupun pangan olahan, hal itu dilakukan untuk melindungi konsumen,” tandasnya.

Dikesempatan yang sama Staf Sertifikasi dan Layanan Informasi Balai Besar POM Surabaya Erlina mengatakan, pihaknya diminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan guna mensosialisakan penggunaan bahan berbahaya (B2) seperti boraks dan formalin.

Baca Juga :  Angka Kecelakaan di Pamekasan Meningkat, 98 Korban Meninggal Dunia

“Selama ini telah banyak disalah gunakan pada pangan oleh masyarakat, tentunya sangat berbahaya pada kesehatan jika itu di konsumsi. Kami berharap masyarakat setelah mengikuti sosialisasi tentang bahan pangan tersebut tidak bisa menggunakan lagi,” tuturnya.

Kepala Disperdagprin Kab. Sampang Wahyu Prihartono melalui Kasi Perlindungan Konsumen dan Metrologi Legal, Slamet Satuli menambahkan, semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses globalisasi ekonomi menuntut konsumen untuk lebih teliti terhadap setiap produk yang beredar di pasaran mengingat banyaknya produsen yang bersaing secara tidak sehat.

“Oleh karena itu diperlukan kesadaran, pengetahuan, kepedulian kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuh kembangkan sikap perilaku usaha yang jujur dan bertanggung jawab,” ucapnya.

Lebih lanjut Slamet Satuli mengatakan, berdasarkan fakta di lapangan, peredaran dan penggunaan Bahan Berbahaya (B2) terus mengalami peningkatan baik jenis maupun jumlahnya. Kondisi ini tentu sangat riskan dan dapat memicu adanya penyalahgunaan peruntukan bahan berbahaya, utamanya untuk produk makanan dengan target pasar yang luas.

Baca Juga :  Kunker DPR-RI Zainuddin Amali ke Kab. Sampang Disambut Baik Oleh Para Aktivis

“Dampak negatif B2 sendiri tidak hanya dialami oleh konsumen, namun juga bisa berakibat pada produsen karena dapat mematikan potensi produsen lain yang jujur dan bertanggung jawab serta tidak mendidik produsen pangan dalam menghasilkan produk berdaya saing berbasis mutu serta memenuhi aspek keamanan, kesehatan, dan keselamatan konsumen,” ungkapnya.

Sementara salah satu peserta sosialisasi, Nur Azizah yang saat ini tengah menjadi wakil dari pemilik Aisiyah Catering mengatakan, Ia mengaku banyak ilmu yang diserap dan paham tentang arti dari perlindungan konsumen terkait bahan berbahaya (B2) yang tidak boleh bersentuhan langsung dengan industri pangan maupun pangan olahan.

“Selain itu, kami yang berbisnis dalam bidang jasa catering (jasa boga untuk suatu event, red) atau jasa pangan eceran skala kecil dapat mencermati bahayanya penggunanaan boraks maupun formalin. Dari sosialisasi ini kami bisa meracik sebuah makanan yang awet dan sehat, tanpa harus menggunakan bahan berbahaya. Kalau misalnya ada yang mau pesan makanan bisa hubungi di nomor 085104229040,” pungkasnya. (har/adi)

Berita Terkait

Polres Sampang Tegaskan Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Umum di Alun-Alun Sampang
Iptu Nur Fajri Jabat Kasat Reskrim Polres Sampang
Icha Lovers Kecam Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang
Aksi Demo DPRD Sampang Anarkis
Mahasiswa Pantura Geruduk Disdikbud Pamekasan
Komisi II DPRD Pamekasan Sidak Pembangunan SIHT
Lapas Pamekasan Razia Serentak Bersama TNI Polri
SPPG Al-Baghdady Daleman Ready, Dandim Sampang Tekankan Pengawasan Kolektif

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:15 WIB

Polres Sampang Tegaskan Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Umum di Alun-Alun Sampang

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:20 WIB

Iptu Nur Fajri Jabat Kasat Reskrim Polres Sampang

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:03 WIB

Icha Lovers Kecam Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Selasa, 28 Oktober 2025 - 20:38 WIB

Aksi Demo DPRD Sampang Anarkis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:19 WIB

Mahasiswa Pantura Geruduk Disdikbud Pamekasan

Berita Terbaru

Caption: satu pelaku penganiayaan terhadap petugas SPBU Camplong, inisial M, tengah diperiksa penyidik Unit III Tipidsus Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Menyerahkan Diri

Rabu, 29 Okt 2025 - 17:34 WIB

Caption: Iptu Nur Fajri Alim, tanda tangani serah terima jabatan sebagai Kasat Reskrim Polres Sampang, (dok. foto istimewa).

Daerah

Iptu Nur Fajri Jabat Kasat Reskrim Polres Sampang

Rabu, 29 Okt 2025 - 15:20 WIB

Caption: potongan video viral, saat sejumlah massa aksi demo di Sampang merusak landmark bertuliskan Alun-Alun Trunojoyo, (dok. regamedianews).

Daerah

Icha Lovers Kecam Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Rabu, 29 Okt 2025 - 11:03 WIB

Caption: aksi massa demo DPRD Sampang, saat mencoba mendobrak pengamanan dari personel kepolisian, (dok. regamedianews).

Daerah

Aksi Demo DPRD Sampang Anarkis

Selasa, 28 Okt 2025 - 20:38 WIB