Polisi Geledah Perempuan Asal Surabaya, Diduga Simpan Sabu Didalam Bagian Intim

Ilustrasi Foto
Ilustrasi Foto
                    Ilustrasi Foto

Bangkalan (RMN.Com) – Nuriyah perempuan asal Kota Surabaya digeledah polisi diduga kuat membawa narkoba jenis sabu-sabu, perempuan berparas cantik menyimpan barang haram itu di bagian intim miliknya, polisi tidak mudah mencari barang bukti, sehingga harus minta bantuan polwan. (26/04/16)

Polisi dapat informasi dari masyarakat “ada transaksi sabu-sabu di Dusun Masjid Kecamatan Trageh pembelinya perempuan, naik mobil warna merah” berbekal informasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan bergerak menuju lokasi, tepatnya di depan SMP Negeri 1 Trageh, mobil yang dicari kebetulan berpapasan “Kami cegat dan geledah,” ucap Kepala Bagian Operasional (Kaur Bag Ops) Satreskoba Polres Bangkalan, Inspektur Dua Eko Siswanto.

Seluruh bagian mobil telah diperiksa, termasuk dua penumpangnya yaitu Nuriyanah (30 tahun) dan Abdul Hamid (20 tahun) keduanya warga Kota Surabaya, namun tak ditemukan narkoba, meski tak menemukan barang bukti, tak buru-buru melepas keduanya. “Mereka kami bawa ke polres,” imbuhnya.

Di ruang penyidikan keduanya digeledah ulang, dirinya sengaja menyiapkan dua polisi wanita untuk memeriksa Nuriyanah karena disaat pemeriksaan awal yang memeriksa polisi pria sehingga tidak leluasa menggeledah wanita berparas cantik tersebut, informasi yang didapat tidak sia-sia, saat diperiksa berhasil ditemukan satu poket sabu diselipkan pada bagian intimnya dengan berat 0,50 gram, terbukti bersalah Nuriyah menyebut nama Kholilur, bahwa dirinya membeli barang tersebut dari dia, ucap nuriyah.

Hari itu juga polisi menangkap Kholilur, kurir sabu yang mendapat upah Rp 50 ribu sekali transaksi, Kholilur mengaku “sabu untuk Nuriyanah dibeli dari seorang pengedar bernama Mohammad Romli, warga Dusun Tengah Kecamatan Trageh”.

Polisi langsung bergerak ke rumah Romli dan menangkap tersangka berikut barang bukti sabu seberat 0,31 gram “Keempatnya lalu kami bawa ke polres untuk diperiksa,” Kata Eko Siswanto.Atas perbuatannya ke empat tersangka dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *