Family Korban Pantau Sidang Terdakwa Kasus Pembunuhan di Desa Jatra Timur Banyuates

IMG_20160527_112649

IMG-20160526-00328

IMG-20160526-00331

Sampang (regamedianews.com) – Kasus pembunuhan yang terjadi pada selasa (08/03) lalu di Desa Jatrah Timur Kec. Banyuates nampaknya membuat geram family korban, kurang lebih 60 orang dari family korban Supriyadi sekitar pukul 11.00 wib Kamis (26/05) memadati Kantor Pengadilan Negeri Sampang.

Kedatangan mereka bertujuan untuk memantau jalannya persidangan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh 4 terdakwa yakni Ruspandi, Abdussalam, Juhar, dan Samsul, namun sidang kali ini Majelis Hakim hanya meminta keterangan dari para saksi.

Saat sidang Majelis Hakim meminta kepada para saksi untuk memberikan keterangan yang sebenar – benarnya, disatu ruangan 4 terdakwa juga dihadirkan, tak sedikitpun terjadi keributan karena sidang mendapat pengawasan dan kawalan ketat dari aparat keamanan Polres Sampang, sidangpun berjalan dengan lancar dan aman.

Seusainya sidang Mua’arah selaku Paman Korban menurutnya sangat sesuai dengan pasal yang dikenakan pada terdakwa yakni ancaman pidana dengan Pasal 170 dan Pasal 340 KUHP, dirinya berharap kepada Majelis Hakim agar Pasal 340 KUHP adalah ancaman dengan hukuman mati atau seumur hidup benar – benar diterapkan.

“karena menurut saya kejadian ini mengarah pada pembunuhan yang direncanakan, saya mewakili orang tua korban berharap bagi para terdakwa diberi pasal yang tepat dengan apa yang dilakukannya, syukur – syukur kalau 4 terdakwa diberi hukuman seumur hidup, agar ada efek jera dan tidak seenaknya menghilangkan nyawa seseorang” Ungkapnya. (adi/har)

 

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *