Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati

- Jurnalis

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: sidang putusan oleh Hakim PN Bangkalan terhadap Moh Maulidi terdakwa kasus pembunuhan seorang mahasiswi UTM, Een Jumiyanti.

Caption: sidang putusan oleh Hakim PN Bangkalan terhadap Moh Maulidi terdakwa kasus pembunuhan seorang mahasiswi UTM, Een Jumiyanti.

Bangkalan,- Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan terasa hening dan tegang, ketika palu keadilan diketuk, Kamis (22/5/25).

Terdakwa Moh Maulidi, didijatuhi hukuman mati atas pembunuhan berencana terhadap Een Jumiyanti yang mengandung buah hatinya.

Ketua Majelis Hakim Danang Utaryo mengatakan, vonis ini berdasarkan rangkaian bukti kuat, keterangan saksi, serta ahli.

Terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan, telah merencanakan dan mengeksekusi pembunuhan terhadap Een.

“Pengadilan Negeri Bangkalan menjatuhkan pidana mati kepada Moh Maulidi sesuai Pasal 340 KUHP,” tegas Danang dalam sidang terbuka.

Baca Juga :  Polisi Ringkus 5 Orang Sindikat Narkoba Dari 3 Kabupaten Di Madura

Kasus ini telah mengguncang hati publik, terlebih karena korban merupakan bagian dari civitas akademika Universitas Trunojoyo Madura (UTM).

Menurutnya, tragedi yang menimpa Een bukan hanya merenggut satu nyawa, tapi dua sekaligus sang ibu dan anak dalam kandungan.

Meski putusan telah dibacakan, Risang Bima Wijaya kuasa hukum terdakwa, menilai hukuman mati itu berlebihan.

“Majelis hakim tidak mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan klien kami,” ujarnya.

“Secara pribadi saya akan banding, tapi keputusan akhir tetap di tangan terdakwa yang masih pikir-pikir,” ungkap Risang.

Baca Juga :  Waspada !!! Ada Jalan Ambruk di Sampang Bahayakan Warga Melintas

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Murbawa menyambut baik putusan tersebut.

“Ini sesuai dengan tuntutan. Kami tinggal menunggu apakah terdakwa menerima atau akan mengajukan banding,” ujarnya.

Pihak Universitas Trunojoyo Madura turut mengapresiasi langkah tegas pengadilan.

Wakil Rektor III UTM, Surokim menyampaikan, putusan ini memberi secercah keadilan bagi keluarga besar UTM.

Menurutnya, vonis ini adalah pengingat bahwa hukum masih berpihak pada keadilan.

“Terima kasih kepada PN Bangkalan atas keberaniannya menegakkan hukum. Hari ini, kami lega,” ucap Surokim.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Malpraktik Bidan Bangkalan Masih Sidik
Tersangka Korupsi PD Sumber Daya Bangkalan Bertambah
Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI
Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:21 WIB

Kasus Dugaan Malpraktik Bidan Bangkalan Masih Sidik

Selasa, 10 Juni 2025 - 19:25 WIB

Tersangka Korupsi PD Sumber Daya Bangkalan Bertambah

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:15 WIB

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: petugas Lapas Narkotika Pamekasan melakukan pendataan terhadap napi pindahan dari Rutan Bangkalan dan Rutan Surabaya.

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Terima 81 Napi Baru

Jumat, 13 Jun 2025 - 16:55 WIB

Caption: anggota Satlantas Polres Sampang saat menertibkan truk Odol yang melintas di Jalan Lingkar Selatan (JLS).

Daerah

Polantas Sampang Akan Razia Truk ODOL

Jumat, 13 Jun 2025 - 14:32 WIB

Caption: rakor dan konsultasi hasil sementara Feasibility Study (FS) Konsultan Korea, di ruang rapat Flores Lt.12 Menara Bappenas, Jakarta Selatan.

Daerah

Pemkab Sampang Kebut Rencana Relokasi RSUD dr.Mohammad Zyn

Jumat, 13 Jun 2025 - 09:49 WIB

Caption: ilustrasi bantuan rumah.

Daerah

Polisi Dalami Kasus Distribusi Bantuan Baznas Gorontalo

Kamis, 12 Jun 2025 - 16:28 WIB