Bangkalan (regamedianews) – Ali Wafa (20) asal warga Dusun Duko Desa Buluh Kecamatan Socah, kini harus meringkuk dibalik jeruji Polres Bangkalan, pemuda pengangguran ini dilaporkan ke polisi karena membawa kabur sepeda motor milik temannya sendiri.
Kronologisnya bermula ketika pelaku membujuk Rudianto (pemilik motor) dengan cara mengajak jalan-jalan, sampai di sebuah warung, korban yang masih satu desa dengan pelaku disuruh membeli tabung gas, dengan spontan pelaku membawa kabur motor milik korban.
“Saat korban beli tabung lalu ditinggalkan dan motor Mio Soul warna Hijau Nopol M 6950 HW milik korban dibawa kabur oleh pelaku” jelas Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin. (09/06)
“Setelah mendapat laporan dari korban, petugas polsek Socah dan polres Bangkalan, memburu pelaku hingga akhirnya tertangkap, pelaku ditangkap di tempat kos-kosan di daerah Kecamatan Burneh,” tandasnya.
Menurutnya, pelaku dijerat pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (rus)