Sampang (regamedianews) – Sidang terdakwa Deni Kurniawan warga Desa Torjun Kecamatan Torjun dengan kasus narkoba nampaknya membuat geram keluarga terdakwa, pasalnya disaat saksi memberikan keterangan selalu ditepis oleh terdakwa, karena apa yang diterangkan tak sama dengan fakta dilapangan, Rabu (15/06/2016).
Dalam sidang terdakwa kasus narkoba Deni Kurniawan Majelis Hakim mendatangkan saksi dari pihak kepolisian guna dimintai keterangan kronologis penangkapan terdakwa, namun saat memberikan keterangan selalu ditepis oleh terdakwa, hal tersebut dinyatakan oleh terdakwa bahwa saksi dari kepolisian yang datang pada sidang tersebut bukan petugas yang menangkap dirinya.
Disidang kali ini keluarga menyaksikan jalannya acara persidangan termasuk Ibu kandung dan istri terdakwa, didalam sidang tersebut terdapat keterangan yang membuat keluarga merasa cemas karena kesaksiannya tidak sesuai dengan fakta yang ada.
H. Abd. Razak, SH selaku penasehat hukum terdakwa mengatakan, bahwa dalam persidangan masih belum ada titik temu karena hampir semua keterangan disangkal oleh terdakwa, serta isi keterangan saksi dari petugas terindikasi jauh dengan kenyataan, bahkan perkara ini keluarga terdakwa sudah melaporkan pada Seksi Propam Polres Sampang, “bahkan saya masih optimis terdakwa tidak bersalah” Ungkapnya.
Ketua Jatim Corruption Watch (JCW) Kab. Sampang yang ikut menghadiri persidangan mengatakan, dirinya berharap kepada majelis hakim agar lebih jeli dalam mengambil keputusan serta keterangan yang diberikan saksi dan terdakwa, terkait kasus apapun penegak hukum harus betul – betul berlaku adil, sehingga masyarakat bisa terlindungi oleh keadilan. (yat/adi/har)