Kembangkan Kasus OTT, Polres Bangkalan Tangkap Enam Pejabat

- Jurnalis

Rabu, 20 Juli 2016 - 07:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

uang-korupsi-ilustrasi

Bangkalan (regamedianews) – Pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Polres Bangkalan di Kantor Kas Bank Jatim Tanjunbumi, berhasil menangkap enam pejabat dan hanya menetapkan seorang tersangka atas nama Muhammad Fahri selaku Kasubag Umum Kecamatan Tanjungbumi sekaligus Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Bandang Dayah.

Kapolres Bangkalan AKBP Anisullah M. Ridha mengatakan, lima pejabat lainnya hanya ditetapkan sebagai saksi, hasil pemeriksaan tersangka melakukan pemotongan langsung anggaran dana desa (DD), Fahri bertugas memberikan daftar desa, serta menampung semua pemotongan dana dari desa, tujuannya agar hasil pemotongan dana itu menjadi satu dalam buku tabungan berupa rekening pribadi. (20/07)

Polres berhasil sita barang bukti berupa slip penyetoran, buku tabungan atas nama tersangka, uang tunai Rp 281.584.000, satu unit mobil, copy bukti setoran, dan daftar pemotongan DD sejumlah desa. Anisullah mengakui tidak berani menduga terlalu jauh terkait keterlibatan banyak penjabat dalam pemotongan DD, pihaknya berupaya melakukan pengembangan dan meminta keterangan saksi-saksi.

Selanjutnya kelima saksi tersebut dilepaskan yang sebelumnya diamankan selama 24 jam kemarin, diantaranya berinisial MH selaku mantan Kades, AD, HA, SA, dan SW selaku staf kecamatan, “kalau selama diperiksa 24 jam tidak ditetapkan sebagai tersangka, mereka berhak dibebaskan, tapi jika ada pengembangan pihak polres berhak memanggil lima saksi tersebut” tegas Anisullah.

Baca Juga :  Beri Dukungan Moral, Rombongan Dari KPUD Sampang Kunjungi Rumah Subaidi

Anisullah menambahkan, polres terus mengembangkan penyelidikan terhadap tersangka dan saksi, tersangka dikenai pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Tahun 1999, ancaman hukuman 4-10 tahun kurungan penjara denda Rp 200 juta hingga 1 miliar. (rus)

 

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penganiayaan Wakil Ketua DPRD Bangkalan Berujung Damai
Jatanras Sampang Babat Habis Pelaku Rudapaksa
MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan
Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan
Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul
8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 18:21 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan Wakil Ketua DPRD Bangkalan Berujung Damai

Rabu, 8 Oktober 2025 - 18:57 WIB

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Berita Terbaru

Caption: didampingi istri, Letkol Inf Herik Prasetiawan berjabat tangan dengan Letkol Kav Agus Wibowo Hendratmoko, (dok. regamedianews).

Daerah

Agus Wibowo Nahkodai Kodim 0826 Pamekasan

Jumat, 10 Okt 2025 - 22:18 WIB

Caption: Wakil Ketua DPRD Bangkalan H. Fatkhurrahman tampak merangkul Ma'ruf, usai penyelesaian laporan di Mapolres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Wakil Ketua DPRD Bangkalan Berujung Damai

Jumat, 10 Okt 2025 - 18:21 WIB

Caption: Inspektorat Kabupaten Bangkalan saat peluncuran dan pemaparan, tentang aplikasi KLIK AKU, (dok. foto istimewa).

Daerah

Inspektorat Bangkalan Buka Klinik Konsultasi Akuntabilitas

Jumat, 10 Okt 2025 - 14:05 WIB

Caption: sejumlah petugas dan warga saat mengevakuasi mayat yang ditemukan di bibir pantai Desa Brenta Pamekasan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Penemuan Mayat Gegerkan Warga Branta Pesisir

Jumat, 10 Okt 2025 - 12:57 WIB