Kembangkan Kasus OTT, Polres Bangkalan Tangkap Enam Pejabat

- Jurnalis

Rabu, 20 Juli 2016 - 07:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

uang-korupsi-ilustrasi

Bangkalan (regamedianews) – Pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Polres Bangkalan di Kantor Kas Bank Jatim Tanjunbumi, berhasil menangkap enam pejabat dan hanya menetapkan seorang tersangka atas nama Muhammad Fahri selaku Kasubag Umum Kecamatan Tanjungbumi sekaligus Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Bandang Dayah.

Kapolres Bangkalan AKBP Anisullah M. Ridha mengatakan, lima pejabat lainnya hanya ditetapkan sebagai saksi, hasil pemeriksaan tersangka melakukan pemotongan langsung anggaran dana desa (DD), Fahri bertugas memberikan daftar desa, serta menampung semua pemotongan dana dari desa, tujuannya agar hasil pemotongan dana itu menjadi satu dalam buku tabungan berupa rekening pribadi. (20/07)

Baca Juga :  Polres Lumajang Musnahkan 1.409 Botol Miras Ilegal dan Oplosan

Polres berhasil sita barang bukti berupa slip penyetoran, buku tabungan atas nama tersangka, uang tunai Rp 281.584.000, satu unit mobil, copy bukti setoran, dan daftar pemotongan DD sejumlah desa. Anisullah mengakui tidak berani menduga terlalu jauh terkait keterlibatan banyak penjabat dalam pemotongan DD, pihaknya berupaya melakukan pengembangan dan meminta keterangan saksi-saksi.

Selanjutnya kelima saksi tersebut dilepaskan yang sebelumnya diamankan selama 24 jam kemarin, diantaranya berinisial MH selaku mantan Kades, AD, HA, SA, dan SW selaku staf kecamatan, “kalau selama diperiksa 24 jam tidak ditetapkan sebagai tersangka, mereka berhak dibebaskan, tapi jika ada pengembangan pihak polres berhak memanggil lima saksi tersebut” tegas Anisullah.

Baca Juga :  Polisi Belum Ungkap Misteri Penembakan di Sepulu Bangkalan

Anisullah menambahkan, polres terus mengembangkan penyelidikan terhadap tersangka dan saksi, tersangka dikenai pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Tahun 1999, ancaman hukuman 4-10 tahun kurungan penjara denda Rp 200 juta hingga 1 miliar. (rus)

 

Berita Terkait

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:15 WIB

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:31 WIB

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:49 WIB

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Senin, 26 Januari 2026 - 21:08 WIB

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:12 WIB

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Berita Terbaru

Caption: Satreskrim Polres Sampang menyerahkan kerangka manusia yang sudah teridentifikasi ke pihak keluarga di RSUD dr.Mohammad Zyn, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Rabu, 28 Jan 2026 - 11:15 WIB

Caption: Kantor PLN Unit Layanan Pelanggan Pamekasan, Jl.Kesehatan, Barurambat Kota, (dok. Kurdi Rega Media).

Peristiwa

PLN Pamekasan Beberkan Penyebab Listrik Padam

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:43 WIB