OKNUM PNS JUAL PROYEK DI BUI

- Jurnalis

Jumat, 23 Desember 2016 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

Sampang (regamedianews.com)  – Jatmiko salah satu oknum PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang yang menjadi tersangka kasus penipuan hingga ratusan juta dengan modus mengiming-imingi sejumlah pengerjaan proyek akhirnya dibui oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.

Penasehat Hukum (PH) Korban, Abd Razak SH mengatakan, saat ini PNS tersandung hukum, Jatmiko, sudah dilakukan penahanan oleh Kejari Sampang pada hari Kamis 22 Desember 2016 kemarin.
“Sudah ditahan kemarin oleh kejaksaan, yang bersangkutan terjerat dakwaan pasal 378 subsider pasal 372 KUHP. Karena yang bersangkutan melakukan penipuan sebesar Rp 135 juta terhadap Miftahul Arifin,” ujarnya, kepada awak media, Jumat (23/12/ 2016).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Razak menambahkan, dua aparat penegak hukum mempunyai hak melakukan penahanan terhadap tersangka. Namun, saat itu, polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena koorperatif saat dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan. “Itu haknya kejaksaan melakukan penahanan terhadap tersangka,” terangnya.

Baca Juga :  Aktivis Pendidikan Madura Apresiasi Kinerja Polri Tingkatkan Kepercayaan Publik

Semntara Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sampang Tulus Ardiansyah, mengatakan, penahanan tersangka kasus penipuan dikarenakan terjerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan kerugian sebesar Rp 135 juta, maka yang bersangkutan wajib dilakukan penahanan karena yang bersangkutan terjerat hukuman lima tahun.

“Saya lupa aturannya itu, tapi jika terjerat pasal 378 dan 372 wajib dilakukan penahanan. Kami lakukan penahanan selama dua puluh hari ke depan dan kemudian akan disidangkan ke Pengadilan Negeri Sampang,” terangnya.

Baca Juga :  Tambatkan Perahu, Nelayan Sreseh Enggan Melaut

Menanggapi hal itu, Ketua pegiat Jatim Corruption Watch (JCW), H. Moh Tohir, mengatakan, selain dilakukan penahanan atas perbuatannya sebagaiamana yang dilaporkan oleh korban, Miftahul Arifin, warga asal Desa Torjun, Kecamatan Torjun beberapa waktu lalu.

Dirinya meminta Pemkab Sampang lebih transparan atas sanksi terhadap status kepegawaiannya. Sebab, keterlibatan seorang PNS dengan kasus hukum, maka hendaknya dilakukan pemecatan agar menjadi efek jera dan pembelajaran terhadap PNS lainnya.

“Persoalan dipenjara, itu sudah aturannya oleh penegak hukum. Tapi berdasarkan sanksi kepegawaian, Pemkab harus tegas dan transparan memberikan sanksi, seperti dilakukan pemecatan sebagai efek jera dan pembelajaran terhadap PNS lainnya” tegasnya.  (*)

Berita Terkait

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis
IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah
Resmikan Jembatan Desa Daleman, Komitmen Bupati Sampang Tuntas
Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!
Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS
Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor
Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:35 WIB

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:52 WIB

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:19 WIB

IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:48 WIB

Resmikan Jembatan Desa Daleman, Komitmen Bupati Sampang Tuntas

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:08 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS

Berita Terbaru

Caption: tersangka inisial BT saat diamankan di ruang Unit Inafis Satreskrim Polres Sampang, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Des 2025 - 21:35 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi didampingi istri, memberikan santunan kepada anak yatim di Pendopo Trunojoyo, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Ragam

Bupati Sampang Hadirkan Senyum 1.500 Anak Yatim

Kamis, 4 Des 2025 - 15:03 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Sampang hendak amankan pelaku pembunuhan di Desa Noreh, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Kamis, 4 Des 2025 - 10:52 WIB

Caption: Ketua IWO Pamekasan (tengah) pose bersama narasumber dan pelajar, usai gelar seminar literasi pendidikan bahasa madura, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah

Kamis, 4 Des 2025 - 07:19 WIB