Ach Ruba’e ; Pak Fadilah tidak ada halangan konstituonal menjadi pengganti bupati Sampang

- Jurnalis

Minggu, 7 Mei 2017 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com)-pasca meninggalnya Bupati Sampang, KH.Fannan Hasib beberapa waktu lalu, banyak mencuat Pertanyaan dikalangan masyarakat Sampang “Siapa pengganti Bupati Sampang di sisa jebatan delapan bulan kedepan?” sedangkan wakilnya,H.Fadhilah Budiono sudah pernah menjabat sebagai bupati selama dua periode.

Guna Menjawab hal tersebut, Ahmad Ruba’e Dosen Ilmu Hukum Fakultas ilmu hukum Pemerintahan Pasca Sarjana dr Soetomo Surabaya, dengan tegas bahwa pengganti Bupati Sampang adalah Wakil Bupati (Wabup)H.Fadhilah Budiono yang saat ini menjabat sebagai Plt Bupati

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya pengganti kepala daerah mengacu pada Undang-undang No 10 Tahun 2016 Pasal 173 ayat 4 yang berbunyi, apabila Bupati behalangan tetap maka dalam waktu sepuluh hari DPRD setempat mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jatim agar Wakil Bupati ditetapkan sebagai Bupati.

Baca Juga :  Mandul, Mahasiswa Minta HAMAS Dibubarkan

“Tidak ada halangan secara konstitusional atau hambatan dalam undang-undang bagi Fadhilah Budiono untuk ditetapkan Bupati sebagai mengganti Alm KH A Fannan Hasib,” paparnya, Minggu, 7 Mei 2017 disela-sela acara rembuk tokoh yang di salah satu hotel kawasan wisata yang ada dikecamatan Camplong

Adapun mengenai berkembangnya perdebatan tenang Wabup yang pernah menjabat Bupati Sampang selama 2 periode, politisi Partai Amanat Nasional tersebut menjelaskan ketentuan itu diakuinya memang berada pada Undang-undang No 10 Tahun 2017 pasal 7 yang mengatur tentang persyaratan pemilihan Gubernur maupun kepala daerah

Baca Juga :  Hardiknas, Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Beri Santunan Ke Anak Yatim

“Memang berada di dalam undang-undang yang sama, tapi dua pasal itu berbeda. Kalau yang pasal 173 mengatur tentang pergantian, sedangkan di pasal 7 itu mengenai pencalonan. Jadi menurut saya, Pak Fadhilah itu tidak ada halangan konstitusional,” ujarnya.

Tak hanya membahas tentang siapa pengganti Bupati Sampang, pria berkacamata tersebut juga berharap pada pilkada nanti Sampang bisa dipimpin oleh pemimpin yang bisa mampu mengangkat Sampang lebih baik.

“Malu kan Sampang disebut Kabupaten termiskin maupun dikatakan IPM terendah, Makanya siapapun pemimpinnya harus benar-benar bisa membawa dan mau mengangkat kehormatan masyarakat Sampang,” pungkasnya.(rid/har)

Berita Terkait

Bupati Sampang Keluarkan Edaran Sholat Berjama’ah
Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui
Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan
Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal
10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine
Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’
Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog
Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 08:28 WIB

Bupati Sampang Keluarkan Edaran Sholat Berjama’ah

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:41 WIB

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui

Kamis, 7 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 13:43 WIB

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:46 WIB

10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine

Berita Terbaru

Caption: Satlantas Polres Sampang saat gelar Operasi Patuh Semeru 2025 di Jl.Jaksa Agung Suprapto, (dok. Polantas Sampang).

Peristiwa

Jumlah Laka Lantas di Sampang Merosot

Sabtu, 9 Agu 2025 - 07:24 WIB

Caption: barang bukti yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Bangkalan, saat menggerebek enam pelaku narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu

Jumat, 8 Agu 2025 - 11:41 WIB

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi - Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfud, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Sampang Keluarkan Edaran Sholat Berjama’ah

Jumat, 8 Agu 2025 - 08:28 WIB

Caption: ilustrasi, (sumber foto: natural farm).

Daerah

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui

Kamis, 7 Agu 2025 - 20:41 WIB

Caption: proses penyaluran bantuan pangan beras kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Desa Angsokah, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Kamis, 7 Agu 2025 - 16:02 WIB