Ach Ruba’e ; Pak Fadilah tidak ada halangan konstituonal menjadi pengganti bupati Sampang

- Jurnalis

Minggu, 7 Mei 2017 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com)-pasca meninggalnya Bupati Sampang, KH.Fannan Hasib beberapa waktu lalu, banyak mencuat Pertanyaan dikalangan masyarakat Sampang “Siapa pengganti Bupati Sampang di sisa jebatan delapan bulan kedepan?” sedangkan wakilnya,H.Fadhilah Budiono sudah pernah menjabat sebagai bupati selama dua periode.

Guna Menjawab hal tersebut, Ahmad Ruba’e Dosen Ilmu Hukum Fakultas ilmu hukum Pemerintahan Pasca Sarjana dr Soetomo Surabaya, dengan tegas bahwa pengganti Bupati Sampang adalah Wakil Bupati (Wabup)H.Fadhilah Budiono yang saat ini menjabat sebagai Plt Bupati

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya pengganti kepala daerah mengacu pada Undang-undang No 10 Tahun 2016 Pasal 173 ayat 4 yang berbunyi, apabila Bupati behalangan tetap maka dalam waktu sepuluh hari DPRD setempat mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jatim agar Wakil Bupati ditetapkan sebagai Bupati.

Baca Juga :  Desa Parseh Jadi Contoh Pembangunan Gerai KDMP

“Tidak ada halangan secara konstitusional atau hambatan dalam undang-undang bagi Fadhilah Budiono untuk ditetapkan Bupati sebagai mengganti Alm KH A Fannan Hasib,” paparnya, Minggu, 7 Mei 2017 disela-sela acara rembuk tokoh yang di salah satu hotel kawasan wisata yang ada dikecamatan Camplong

Adapun mengenai berkembangnya perdebatan tenang Wabup yang pernah menjabat Bupati Sampang selama 2 periode, politisi Partai Amanat Nasional tersebut menjelaskan ketentuan itu diakuinya memang berada pada Undang-undang No 10 Tahun 2017 pasal 7 yang mengatur tentang persyaratan pemilihan Gubernur maupun kepala daerah

Baca Juga :  Dugaan Peralihan Suara Caleg DPRD Sampang Terungkap

“Memang berada di dalam undang-undang yang sama, tapi dua pasal itu berbeda. Kalau yang pasal 173 mengatur tentang pergantian, sedangkan di pasal 7 itu mengenai pencalonan. Jadi menurut saya, Pak Fadhilah itu tidak ada halangan konstitusional,” ujarnya.

Tak hanya membahas tentang siapa pengganti Bupati Sampang, pria berkacamata tersebut juga berharap pada pilkada nanti Sampang bisa dipimpin oleh pemimpin yang bisa mampu mengangkat Sampang lebih baik.

“Malu kan Sampang disebut Kabupaten termiskin maupun dikatakan IPM terendah, Makanya siapapun pemimpinnya harus benar-benar bisa membawa dan mau mengangkat kehormatan masyarakat Sampang,” pungkasnya.(rid/har)

Berita Terkait

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas
Kabar Gembira! Bupati Sampang Akan Hapus Tunggakan Pelanggan PDAM Rp13 Miliar
Bupati Bangkalan: Pemangkasan TKD, Ujian Otonomi Daerah
Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang
PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’
Polsek Omben Peduli, Sambang Keluarga Bocah Meninggal Tersetrum
Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 20:32 WIB

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas

Senin, 15 Desember 2025 - 11:50 WIB

Kabar Gembira! Bupati Sampang Akan Hapus Tunggakan Pelanggan PDAM Rp13 Miliar

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:48 WIB

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Sabtu, 13 Desember 2025 - 02:34 WIB

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:15 WIB

Polsek Omben Peduli, Sambang Keluarga Bocah Meninggal Tersetrum

Berita Terbaru

Caption: 25 narapidana kasus narkotika pose bersama didampingi petugas Lapas Narkotika Pamekasan, usai resmi dinyatakan bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas

Senin, 15 Des 2025 - 20:32 WIB

Caption: rekaman cctv, saat pelaku curwan melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap anggota Polres Bangkalan, (dok. Syafin, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Senin, 15 Des 2025 - 08:28 WIB