Jakarta (regamedianews.com)-Veronica tan Istri Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), melakukan jumpa pers di Gado Gado Boplo Kawasan Menteng Jakarta, dalam keterangan Persnya Veronica menegaskan keputusan bulat Ahok mencabut permohonan banding atas vonis perkara penodaan agama yang menimpa dirinya, bahkan Ahok sudah siap menjalani masa hukuman 2 tahun penjara sebagaimana vonis yang ditetapkan oleh Majelis Hakim pada dirinya Selasa 9 Mei lalu
“Biar bapak jalani ini saja, karena untuk kepentingan semua, kepentingan bersama. Dalam arti, kita tidak akan memperpanjang lagi. Kita akan menjalankan apa yang diputuskan saja dan kita akan mensupport bapak menjalankan ini,” kata Veronica Selasa (23/5).
Veronica menambahkan Sejak Ahok ditetapkan sebagai tersangka keluarganya juga telah menerima
“Dari pertama pada saat bapak menjabat sebagai gubernur sampai tersangka, kami sekeluarga sudah merasa cukup, selanjutnya kami sekeluarga akan menjalani ini,” imbuhnya.
Untuk sekedar diketahui Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataannya soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Majelis Hakim memvonis Ahok dengan hukuman 2 tahun penjara dan kini Ahok ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.(di)