Bermain-main dengan Narkoba Oknum Polisi dan Mantan Wartawan harus meringkuk dibalik jeruji besi

- Jurnalis

Rabu, 19 Juli 2017 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) aparat kepolisian Resort Sampang terbukti tak main-main dalam upaya memberangus Obat obatan terlarang jenis narkoba, terbukti Satu oknum polisi Resort Sampang yang bertugas di Polsek Ketapang berpangkat Bripka, berinisial RE (35) dengan seorang mantan Wartawan salah satu media bertugas di Kabupaten Pamekasan berinisial JS (41) digelandang Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2017 sekitar pukul 22.15 Wib Di rumah Warga Dusun Rubaruh Rt. 001/Rw.007 Desa Gunung Maddah Kecamatan/Kabupaten Sampang karena terlibat dugaan kasus narkotika jenis sabu.

Dalam keterangan Pers yang digelar di Mapolres Sampang, Kapolres Sampang melalui KBO Satresnarkoba Ipda Edi Eko Purnomo bersama Kasubag Humas Polres Sampang Ipda Eko Puji Waluyo mengungkapkan bahwa
tertangkapnya tersangka tersebut bermula dari penyamaran yang dilakukan oleh Anggota kepolisian yang berhasil menangkap FH dengan berpura pura hendak bertransaksi narkoba dengan FH (33) warga asal Desa Gununung Maddah Sampang dan dari FH inilah kemudian didapatkan barang bukti kemudian terus dikembangkan, di geledah rumahnya sehingga di temukan 4 poket sabu, plastik bungkus dan barang bukti lainnya.

“Dari keterangan FH ini terus di kembangkan sehingga berhasil menangkap RE dan JS di satu kamar rumah RT. 001/RW.007 di Dsn Rubaruh Desa Gunung Maddah Sampang”;jelasnya.

Baca Juga :  Kejari Sampang Kembalikan Rp 9,9 Miliar Hasil Sitaan Tipikor Tebu

Di dalam Press Release juga diungkapkan bahwa RE yang berdinas di bagian staf Polsek Polsek Ketapang diduga sebagai kurir sabu, sementara mantan anggota wartawan media online berinisial JS bertugas sebagai kurir narkoba.

“Oknum Polisi yang berinisial RE ini merupakan warga Dusun Sembung, Desa Teja Timur, Kota Pamekasan, sedangkan JS ini merupakan warga Jalan Sersan Mesrul Pamekasan”;imbuhnya.

Akibat perbuatannya Tersangka harus meringkuk dibalik jeruji besi dan dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 jonto pasal 132 ayat 1 Undang–undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Muadi)

Berita Terkait

Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis
Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang
Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Menyerahkan Diri
Dua Jambret Bangkalan Ditangkap
Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme
Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram
Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi
Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:49 WIB

Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:15 WIB

Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:19 WIB

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Minggu, 26 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:40 WIB

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Berita Terbaru

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, memberikan sertifikat pelatihan kepada warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Keterampilan

Kamis, 30 Okt 2025 - 21:37 WIB

Caption: perwakilan pemuda dan tokoh masyarakat memberikan keterangan, usai melaporkan pengrusakan fasilitas umum ke Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis

Kamis, 30 Okt 2025 - 14:49 WIB

Caption: Satreskrim Polres Bangkalan tengah mengecek tempat penyimpanan BBM di SPBU, (dok. regamedianews).

Daerah

Satreskrim Polres Bangkalan Sidak Sejumlah SPBU

Kamis, 30 Okt 2025 - 07:46 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Propam, saat diwawancara para awak media, (dok. regamedinews).

Hukum&Kriminal

Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Rabu, 29 Okt 2025 - 21:15 WIB